Pendidikan

Disdikbud Banda Aceh Larang Siswa Bawa dan Main Lato-lato di Sekolah

BANDA ACEH — Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh resmi melarang siswa untuk membawa dan bermain Lato-lato di lingkungan satuan pendidikan. Permainan tersebut dianggap mengganggu kondusifitas sekolah.

Larangan itu telah dikeluarkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 426.1/A4/0026 tanggal 3 Januari 2023, yang ditujukan kepada Kepala PAUD, SD, SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri dan Swasta se-Kota Banda Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dilihat pada Rabu (11/1/2023), Surat Edaran itu ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri SPd MPd dengan tembusan kepada Pj Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, Ketua MPD Kota Aceh dan Koordinator Pengawas Sekolah

Baca Juga:  104 Peserta Ikut Seleksi Masuk Kedokteran UIN Ar-Raniry

Berikut isi surat edaran larangan bermain lato-lato tersebut yang terdiri atas empat poin dan ditujukan kepada Kepala PAUD, SD, SMP, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Negeri dan Swasta se-Kota Banda Aceh.

Sehubungan dengan maraknya permainan Lato-lato yang disinyalir mengganggu kondusifitas lingkungan satuan pendidikan dalam proses pembelajaran, dan tingkat bahaya dari bahan digunakan pada permainan Lato-lato tersebut, serta dalam rangka mematuhi dan mewujudkan amanah pada regulasi tersebut di atas, maka kami instruksikan kepada saudara sebagai berikut:

1. Melarang seluruh peserta didik membawa dan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.

2. Menyampaikan surat edaran kepada orangtua/wali agar tidak memfasilitasi anak mereka untuk membawa dan bermain lato-lato di lingkungan satuan pendidikan.

Baca Juga:  DAMASQUSS V Dayah Darul Quran Aceh Berakhir, MAS RIAB dan MTsN 1 Banda Aceh Juara Umum

3. Melaksanakan sosialisasi melalui berbagai media sosial tentang bahaya dari permainan lato-lato jika tidak dalam pengawasan orang dewasa atau profesional.

4. Diharapkan kepada Kepala Satuan Pendidikan dapat melaksanakan instruksi ini secara arif dan bijaksana.

Kadis Disdikbud Kota Banda Aceh Sulaiman Bakri menyebutkan, SE itu hanya berlaku untuk sekolah jenjang TK, SD dan SMP se-Kota Banda Aceh.

Dalam surat itu tidak memuat sanksi, para guru hanya diminta memberikan edukasi tentang permainan yang bermanfaat bagi pendidikan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa untuk membawa dan bermain Lato-lato di lingkungan sekolah. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait