Umum

Nasir Djamil Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pengancaman Wartawan di Aceh Tengah

BANDA ACEH — Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus pengancaman bunuh terhadap wartawan yang bekerja di Kabupaten Aceh Tengah, Jurnalisa.

Nasir Djamil di Komisi III yang juga membawahi lembaga vertikal kepolisian meminta Polda Aceh untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan permintaan korban pengancaman Jurnalisa yang diancam bunuh di depan anak dan istrinya di kediaman pribadi di Lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Menurut Nasir Djamil, wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal dalam membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.

Baca Juga:  Satu Kontainer Alkes Kembali Tiba di RSUD Sabang, Rekanan Tetap Berpedoman pada Inaproc

“Dan apalagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek,” kata Nasir Djamil, Kamis (19/1).

Kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah. “Dan saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung,” kata Nasir Djamil lagi.

Pekerjaan wartawan dilindungi Undang-undang dan hari ini Jurnalisa harus memperoleh kepastian hukum, sebagai korban pengancaman.

“Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh terjadi,” lanjut Nasir Djamil sambil mengatakan kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika kepastian hukum belum terwujud.

Baca Juga:  PBJ Pemko Sabang Belum Terima Surat Pembatalan Kontrak Alkes RSUD

Politisi dari Partai PKS ini berjanji akan mendorong agar kasus ini cepat selesai.

“Tidak ada alasan polisi menunda kasus ini, karena nanti akan mudah orang melakukan Kriminal yang sama,” ungkap Nasir Djamil yang juga mantan Wartawan itu.

Nasir Djamil berjanji akan memberitahukan kejadian itu kepada pimpinan Polri di Jakarta, terkait adanya mitra Polri yang saat ini membutuhkan kepastian hukum.

“Saya akan memberitahukan pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum,” terangnya. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait