Nasional

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara!

JAKARTA — Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah usai terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dilansir dari detikNews, vonis terhadap Putri Candrawathi diputuskan dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Amar putusan dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata Wahyu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara,” imbuhnya.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, 6 Tersangka Diamankan

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menegaskan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan Putri juga telah mencoreng organisasi Bhayangkari lantaran perbuatannya.

Istri Ferdy Sambo itu juga dinilai berbelit-belit menyampaikan keterangan di persidangan.

Hakim Wahyu menegaskan, tidak ada hal yang meringankan hukuman untuk Putri. “Hal yang meringankan tidak ada,” ujar hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan sebelumnya. Awalnya istri Ferdy Sambo dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa usai diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Baca Juga:  Tak Bisa Mendarat di Jakarta, 382 Jamaah Umrah Transit Darurat di Bandara SIM: Ditampung di Asrama Haji Aceh

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait