Politik

PDA Usulkan PAW Azhar Mj Roment dari Anggota DPRA

BANDA ACEH — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2019-2024 dari Partai Darul Aceh (PDA) H Azhar MJ Roment diusulkan bakal dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya.

Terkait usulan tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Darul Aceh (PDA) telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRA dengan Nomor: 041/09/DPP-PDA/II/2023, prihal Usulan Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu (PAW) H Azhar MJ Roment dari Anggota DPRA.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Diketahui, Azhar Mj Roment saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PDA-PKB di DPRA.

Baca Juga:  DPRA Apresiasi Perjuangan Kafilah Aceh Tembus 4 Besar MTQ Nasional ke-31 di Semarang

H Azhar Mj Roment membenarkan bahwa dirinya telah diusulkan untuk diberhentikan atau dilakukan pergantian antar waktu. Tapi, ia belum tahu apa kesalahannya sehingga dilakukan PAW oleh partainya.

“Iya, informasi yang saya dapat, saya telah diusulkan pergantian antar waktu oleh PDA namun demikian tentunya ada mekanisme dan proses yang harus dilalui,” ujar H Azhar MJ Roment, Sabtu (25/2).

Sekretaris Jenderal DPP PDA Syahminan Zakaria mengungkapkan bahwa surat usulan PAW sudah disampaikan ke pimpinan DPRA pada 21 Februari 2023.

Baca Juga:  Di Balik Kinerja DPRK Sabang, Sekretariat Hadir sebagai Penggerak Pelayanan dan Administrasi Legislatif

Syahminan menyebutkan, PAW Anggota DPRA dari Dapil 1 Aceh (Banda Aceh, Aceh Besar dan kota Sabang) itu disepakati dalam rapat harian DPP PDA pada Rabu 15 Februari 2023.

PDA juga mengusulkan nama Eddi Shadiqin sebagai pengganti Azhar Mj Roment.

“Azhar Mj Roment ini diberhentikan dari keanggotaan DPRA, tidak diberhentikan dari keanggotaan partai. Untuk penggantinya partai mengusul Eddi Shadiqin,” ungkap Syahminan. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait