Nasional

Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt Menkominfo Usai Johnny Plate Tersangka

JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo setelah Johnny G. Plate menjadi tersangka korupsi.

Pejabat yang ditunjuk menjadi Plt yaitu Menko Polhukam Mahfud MD.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jum’at (19/5/2023).

Jokowi belum menentukan pejabat definitif Menkominfo. Ia menyerahkan tugas tersebut sementara kepada Mahfud.

Jokowi menghormati proses hukum kasus proyek BTS yang menjerat Plate. Jokowi yakin Kejagung telah bertindak secara profesional.

Jokowi mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun menyerahkan kasus korupsi pengadaan menara BTS ini ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Kerap Kritik Pemerintah, Rocky Gerung Kini Dilantik Prabowo Jadi Wantimpres 

Dia menampik tudingan intervensi politik di kasus ini. Jokowi juga membantah penetapan tersangka Johnny Plate bentuk politisasi.

Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).

Baca Juga:  Sempat Tertahan di Aceh, 382 Jamaah Umrah Kini Lanjut Perjalanan ke Jawa Barat

Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait