Umum

Ungkap 12 Kg Sabu dan Kasus Senpi, 20 Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan

LHOKSUKON — Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S memberikan penghargaan kepada 7 personel Satuan Reskrim dan 13 personel Satuan Reserse Narkoba dalam sebuah upacara yang digelar di halaman Mapolres setempat, Senin (29/5/2023).

“Penghargaan yang diberikan pada kesempatan ini merupakan bentuk prestasi anggota dalam pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 12 kg dan kepemilikan senjata api sebanyak dua pucuk,” ungkap Kapolres dalam amanatnya.

Baca Juga:  Ketua DPRK Minta Pemko Banda Aceh Beri Bonus Layak untuk Juara MTQ Nasional

Ia menyampaikan, keberhasilan yang dicapai tidak serta merta diperoleh begitu saja namun melalui proses perencanaan, pengorbanan dan perjuangan yang tidak kenal lelah

“Pemberian penghargaan pada hari ini kiranya menjadi contoh bagi anggota yang lain dengan tekad bahwa tidak ada yang tidak bisa kecuali kita mau bekerja keras dan berusaha.

Baca Juga:  Kodam IM Gelar Kirab Merah Putih dan Bentangkan Bendera 81 Meter Peringati HUT ke-81 TNI

Tentunya hal tersebut dikolaborasikan dengan kerja sama yang baik, sikap mental profesionalisme dan prestasi yang telah diperoleh agar terus ditingkatkan supaya tugas polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sekaligus penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkas AKBP Deden. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait