Umum

Kemenag Kukuhkan 23 Badan Kesejahteraan Masjid Kecamatan se-Aceh Besar

JANTHO – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar yang juga Ketua Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kabupaten Aceh Besar Salman Arifin mengukuhkan secara resmi kepengurusan BKM kecamatan se-Kabupaten Aceh Besar di Masjid Al-Faizin, Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Sabtu (12/8/2023).

Acara dirangkai dengan pembukaan manasik haji sepanjang tahun yang diikuti 359 jamaah haji dengan estimasi keberangkatan tahun 2024.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Salman mengajak seluruh pengurus BKM yang dikukuhkan untuk bekerja maksimal sehingga keberadaan BKM dirasakan manfaatnya bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga:  Enam Hari Polemik Alkes RSUD Belum Ada Solusi, Pemko Sabang Masih Tunggu Arahan Pimpinan

Lebih lanjut Salman menambahkan, ada perbedaan antara Badan Kemakmuran Masjid dengan Badan Kesejahteraan Masjid.

Badan Kemakmuran Masjid hanya di masjid yang menjadi kepengurusannya. Sementara Badan Kesejahteraan Masjid adalah seluruh masjid yang ada dalam kecamatan yang bersangkutan.

“Kesejahteraan fokus pada penyelesaian masalah yang ada dalam suatu masjid bila ada konflik. Sementara kemakmuran stresing kepengurusan lebih kepada pencukupan kebutuhan yang ada di suatu masjid seperti kebersihan, sarana dan prasarana dan sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga:  Kompol Muhammad Hasbi Jabat Wakapolres Aceh Utara, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti

Salman meminta kepada seluruh JCH dapat mengikuti manasik ini dengan maksimal, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Ketua panitia pelaksana yang juga Kasi Bimas Islam Kankemenag Aceh Besar Akhyar dalam laporannya mengatakan, Aceh Besar merupakan daerah perdana yang mengukuhkan kepengurusan BKM baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan.

Langkah ini dilakukan agar keberadaan BKM bisa langsung dirasakan masyarakat. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait