Umum

Pindah Tugas, Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran Dilantik Jadi Pj Bupati Subang

LHOKSEUMAWE – Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe Dr Imran, Selasa sore (19/12/2023) resmi dilantik menjadi Pj Bupati Subang, di Provinsi Jawa Barat,

Pelantikan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin atas nama Mendagri di aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pelantikan menyusul berakhirnya masa jabatan Bupati Subang periode 2018-2023 Ruhimat, dan kini Subang dipimpin oleh Pj Bupati Imran selama setahun ke depan.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin juga melantik Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi, menggantikan Karna Sobahi yang juga telah berakhir masa jabatannya.

Baca Juga:  Ventilator Tiba di RSUD Sabang, Rekanan Tetap Kirim Barang Meski SPK Disebut Dibatalkan

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6591 Tahun 2023 dan No 100.2.1.3-6592 Tahun 2023 tentang pengangkatan Penjabat Bupati Subang dan Penjabat Bupati Majalengka.

Imran sebelumnya menjabat sebagai Pj Wali Kota Lhokseumawe yang juga merupakan Sekretaris Ditjen Politik & Pemerintahan Umum (PUM) Kemendagri.

Dengan pelantikan tersebut, kini terjadi kekosongan jabatan Pj Wali Kota Lhokseumawe yang ditinggalkan Imran dan belum ditunjuk pengganti oleh Mendagri.

Asisten I Setda Kota Lhokseumawe Maksalmina membenarkan pelantikan Imran menjadi Pj Bupati Subang.

“Kita belum tahu, siapa yang akan ditunjuk sebagai pelaksana harian Wali Kota Lhokseumawe, kita masih menunggu penunjukannya,” katanya.

Baca Juga:  Illiza Buka Muswil VIII ICMI Aceh, Dorong Cendekiawan Perkuat Ekonomi Umat

Dia menyebutkan, lazimnya Gubernur Aceh, akan menunjuk pelaksana harian wali kota, sebelum menujuk pj wali kota yang baru menggantikan Imran.

Hingga Selasa sore belum diketahui siapa yang akan ditunjuk menggantikan Imran dalam masa transisi kepemimpinan kota itu.

Meski begitu, sambung Maksalmina, umumnya pelaksana harian langsung dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) T Adnan.

“Untuk penunjukan penjabat wali kota juga kita belum dapat informasinya kapan ditentukan oleh Pj Gubernur Aceh,” kata Maksalmina. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait