Politik

Gerindra Gugat Hasil Pileg DPR RI Dapil Aceh 1 ke MK

JAKARTA — Partai Gerindra mengajukan gugatan hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPR RI Dapil Aceh 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gerindra meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan anggota DPR RI Provinsi Aceh, Dapil Aceh 1. Pihak Gerindra menilai ada penggelembungan suara bagi PDI Perjuangan, PKS dan PKB di sana yang meliputi 15 kabupaten/kota.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Permintaan itu tertuang dalam gugatan Partai Gerindra Nomor 13-01-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Penambahan suara itu, katanya, memengaruhi kursi terakhir atau kedelapan untuk Dapil Aceh 1.

“Dalilnya, persindangan perolehan suara bahwa perolehan suara pemohon yang benar berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR RI Dapil Aceh I untuk perolehan kursi ke-8 atau kursi terakhir,” kata Kuasa Hukum Partai Gerindra, Nofiansyah dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2024) seperti dilansir dari detikNews.

Baca Juga:  Konsolidasi Internal, Gerindra Aceh Gelar Diklat Laskar di Jantho

Ia mengatakan perolehan suara Gerindra di sana tetap sama sebanyak 104.005. Dia mengatakan PDIP semestinya mendapat 98.120 suara, sementara data yang ditetapkan KPU RI adalah 133.292.

“Bahwa menurut pemohon adanya perselisihan perolehan suara sebagaimana tabel di atas disebabkan oleh adanya penambahan atau penggelembungan perolehan suara oleh termohon sebagaimana diuraikan. (Penggelembungan) di PDIP, PKS dan PKB,” katanya.

Baca Juga:  DPRK Sabang Buka Jalan Investasi, Regulasi Baru Disiapkan Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Partai Gerindra meminta pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil Aceh 1. PSU diperuntukkan bagi pemilihan anggota DPR RI.

“PSU Yang Mulia. Berdasarkan seluruh uraikan di atas menjatuhkan putusan sebagai berikut; Memerintahkan KPU RI untuk melakukan pemungutan suara ulang di Dapil Aceh 1 sepanjang untuk pemilihan anggota DPR RI,” ucapnya.

Berikut permohonan suara yang didalilkan pemohon:

PDIP versi KPU: 133.292 semestinya 98.120 suara

PKS versi KPU: 119.581 semestinya 98.750 suara

PKB versi KPU: 106.677 semestinya 80.000 suara. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait