Umum

Polisi Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Aceh Besar, 3 Pelaku Ditangkap

ACEH BESAR– Polres Aceh Besar menggerebek lokasi perjudian sabung ayam dan judi jenis kartu remi yang terjadi di sebuah kebun di bantaran sungai Krueng Aceh Desa Lampoh Raja Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Wakapolres Aceh Besar Kompol Rustam Nawawi menjelaskan, penggerebekan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pengerebekan judi sabung ayam yang dilakukan pada Sabtu, 27 April 2024 dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Besar AKP Zaflaini.

3 orang terduga pelaku serta 1 unit motor dan 2 ekor ayam jantan petarung berhasil diamankan, selain itu sejumlah uang tunai seumlah Rp 1.722.000 dan alat bukti lainnya terkait dengan permainan judi tersebut seperti beberapa taji ayam yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga:  Proyek Rehab Ruang Cathlab RSUD Sabang Disorot, Pekerja Diduga Abaikan K3

“Dalam pengeberekan tersebut, berhasil melakukan pengungkapan dan penindakan tindak pidana perjudian (maisir) jenis Sabung Ayam serta perjudian jenis kartu remi yang terjadi di sebuah kebun yang berada di bantaran sungai Krueng Aceh Desa Lampoh Raja Kecamatan Kuta Cot Glie,” ujar Wakapolres Aceh Besar pada konferensi pers terkait dugaan tindak pidana maisir sabung ayam di Gedung Satreskrim Polres Aceh Besar, Rabu, 1 Mei 2024.

Ia menjelaskan, awalnya sekitar pukul 16.30 Wib, tim gabungan dari Polres Aceh Besar bergerak dari Mapolres menuju ke tempat terjadinya perjudian tersebut serta langsung melakukan penyergapan, pada saat dilakukan penyergapan para terduga pelaku langsung melarikan diri ke semak-semak belukar yang berada di area kebun tersebut.

Baca Juga:  Kontrak Dibatalkan Sepihak, Rekanan Tetap Datangkan Alkes ke RSUD Sabang

Di lokasi, tim langsung melakukan penyisiran di seputaran kebun dan mengamankan 3 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam dan 1 orang tersangka perjudian jenis kartu remi beserta beberapa barang bukti yang terkait dengan permainan tersebut.

Kini para terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal 18, 19, dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jnayat. Ancaman hukuman terberat maksimal 45 kali cambukan, denda 450 gram emas murni, dan/atau kurungan penjara selama 45 bulan. (IA)

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait