Umum

Ombudsman Kritik Budaya “No Viral, No Justice” dalam Layanan Publik di Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Fenomena “no viral, no justice” atau keadilan dan layanan publik yang baru hadir setelah kasus viral di media sosial, menjadi sorotan tajam dalam kuliah umum yang digelar Program Studi Ilmu Administrasi Negara (IAN) FISIP UIN Ar-Raniry, Senin (2/6/2025).

Mengangkat tema “Relevansi Isu Viral terhadap Responsivitas Pelaksana Layanan”, kuliah umum ini menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty sebagai pembicara utama.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dian menyampaikan bahwa budaya reaktif dalam pelayanan publik—yang hanya muncul ketika ada tekanan media sosial—merupakan tanda lemahnya sistem dan etika pelayanan.

Baca Juga:  TNI/Polri Siapkan Pengamanan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi di Banda Aceh

“Jika pelayan publik hanya bergerak karena takut viral, maka esensi pelayanan itu sendiri telah bergeser. Ini berbahaya, karena akan membentuk masyarakat yang hanya percaya pada apa yang ramai dibicarakan, bukan pada fakta dan proses yang benar,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang proaktif dan berintegritas, bukan sekadar responsif terhadap sorotan publik.

Dalam paparannya, Dian juga mengangkat keteladanan Rasulullah SAW sebagai simbol komitmen pelayanan tanpa pamrih.

Selain membongkar mitos viralitas sebagai satu-satunya jalan menuju keadilan, Dian juga memperkenalkan peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawasan layanan publik yang berpihak pada masyarakat.

Baca Juga:  55 Perwira Kodam IM Naik Pangkat, 6 Letkol Jadi Kolonel

Ia bahkan mendorong mahasiswa untuk lebih terlibat dengan membentuk komunitas Mahasiswa Peduli Layanan Publik di lingkungan kampus.

“Kami membuka ruang kolaborasi. Mahasiswa bisa jadi agen pengawas, agar praktik maladministrasi tidak terus berulang di sekitar kita,” ujarnya.

Kuliah umum ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana Dian menegaskan kembali pentingnya affirmative equity policy, yakni kebijakan yang menjamin keadilan substantif bagi kelompok rentan yang kerap terpinggirkan dalam sistem pelayanan publik.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait