Aceh

Keputusan Mendagri Tito Alihkan 4 Pulau Aceh ke Provinsi Sumut Langgar MoU Damai RI

Infoaceh.net –  Aksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) merampas 4 pulau Aceh dan wilayah perbatasan lainnya telah melanggar MoU Helsinki 2005.

Dalam MoU disepakati batas Aceh sesuai perbatasan Aceh-Sumut pada tahun 1959.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Demikian twet akun X Aceh, dikutip pada Rabu (11/6).

Dalam Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki), batas wilayah Aceh ditegaskan secara eksplisit di butir 1.1.4 MoU Helsinki yang menyatakan,

“Wilayah Aceh mencakup wilayah yang saat ini merupakan Provinsi Aceh. Batas-batasnya adalah seperti yang berlaku pada 1 Juli 1956.”

Baca Juga:  Curah Hujan Meningkat, Mualem Minta Bupati/Wali Kota se-Aceh Siap Siaga Bencana

Penjelasan dari butir tersebut,

1. Wilayah Aceh diakui secara resmi mencakup seluruh Provinsi Aceh sebagaimana eksis pada saat penandatanganan MoU, yakni tahun 2005.

2. Batas resmi yang dijadikan acuan adalah peta dan batas administratif Aceh pada 1 Juli 1956.

3. Ini berarti:

Tidak ada wilayah Aceh yang boleh dikurangi, atau dimasukkan ke provinsi lain tanpa persetujuan rakyat Aceh.

Merujuk pada status Aceh pasca pemisahan dari Sumatera Utara (Aceh menjadi provinsi sendiri tahun 1956).

Baca Juga:  Ironi Anggaran Bencana Aceh: Rp1,19 Triliun TKD Masih Mengendap, Realisasi Baru 27,67 Persen

Wilayah meliputi seluruh kabupaten/kota yang secara administratif berada dalam wilayah Provinsi Aceh saat itu.

Implikasi tapal batas dalam MoU Helsinki, tidak dibolehkan perubahan batas sepihak oleh pemerintah pusat, misalnya memasukkan wilayah Aceh ke provinsi tetangga.

Batas Aceh yang bersinggungan dengan Sumatera Utara (Nias, Tapanuli Selatan, Dairi, dsb), harus tetap merujuk ke kondisi historis tahun 1956.

Hal ini penting sebagai jaminan Politik, bahwa Aceh tidak akan dikecilkan atau direduksi secara teritorial setelah kesepakatan damai.***

 

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait