Aceh

Cetak Uang Palsu di Rumah, Dua Warga Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Bireuen, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Kamis (10/7/2025).

Dua tersangka berinisial RAM dan RF diserahkan oleh penyidik Polres Bireuen usai dinyatakan lengkap berkasnya.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Keduanya diduga memproduksi uang palsu secara mandiri di sebuah rumah di Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Aksi itu dilakukan sejak awal Maret 2025, dengan cara mencetak uang palsu menggunakan printer dan kertas biasa bermerek G Natural.

Baca Juga:  Masyarakat Aceh Siap-siap Banjir Lagi: Oktober-Desember 2026 Curah Hujan Tinggi

Setelah dicetak, RF bertugas menyeleksi kualitas uang, memotong sesuai ukuran, lalu menyimpannya di rumah RAM maupun di kantong RF untuk digunakan berbelanja.

Aparat kepolisian mengungkap praktik ini lewat penggerebekan pada 16 April 2025, dan menyita berbagai barang bukti berupa:

23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 33 lembar pecahan Rp50.000, 3 lembar pecahan Rp20.000, 1 lembar pecahan Rp5.000, 1 printer Epson L8050 dan 1 laptop Dell.

Baca Juga:  Ironi Anggaran Bencana Aceh: Rp1,19 Triliun TKD Masih Mengendap, Realisasi Baru 27,67 Persen

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH MH mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur pidana bagi pelaku pemalsuan mata uang.

Setelah tahap penyerahan selesai, RAM dan RF langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait