Pendidikan

Disdik Aceh Didesak Copot Kepala Sekolah Lakukan Pungli Penerimaan Siswa Baru

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru kembali mencoreng dunia pendidikan di Aceh.

Temuan terbaru dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya praktik pungutan uang masuk di sejumlah SMA dan SMK di Banda Aceh dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Zakiruddin, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh untuk segera turun tangan.

“Saya minta Disdik Aceh menelusuri persoalan pungli dalam penerimaan siswa baru seperti yang disampaikan oleh Ombudsman. Jika terbukti, harus ada penindakan tegas. Bila perlu, copot kepala sekolah yang terlibat,” tegas politisi Partai Aceh yang akrab disapa Bang Zak, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga:  Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand Lewat Adu Penalti

Bang Zak menekankan bahwa seluruh proses penerimaan siswa baru di SMA, SMK, dan SLB harus bebas dari pungutan dalam bentuk apa pun.

Ia mengacu pada Surat Edaran Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, yang secara tegas melarang gratifikasi, pungli, dan suap dalam proses penerimaan siswa.

Baca Juga:  Tiga Peneliti UIN Ar-Raniry Bahas Masa Depan Otoritas Ulama di Era Digital

“Jika masih ada sekolah yang nekat melakukan pungli, artinya mereka telah mencoreng nama baik Gubernur Aceh karena mengabaikan surat edaran resmi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bang Zak meminta Disdik Aceh untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera membentuk tim investigasi khusus guna mengusut tuntas dugaan tersebut.

“Pungutan dalam bentuk apa pun saat penerimaan siswa baru dilarang keras. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar tidak terus terulang setiap tahunnya,” tutupnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait