Aceh

Sekda Aceh Jaya yang Jadi Tersangka Korupsi Dicopot, Bupati Tunjuk Juanda Sebagai Plt

Calang, Infoaceh.net – Bupati Aceh Jaya Safwandi akhirnya mencopot T. Reza Fahlevi dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya.

T Reza Fahlevi diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) senilai Rp38, 4 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kemudian menunjuk Juanda sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh Jaya.

Penunjukan Juanda tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Jaya Nomor 800.1.10.2/87/AJ-MP/VIII/2025.

Baca Juga:  Pos Satpol PP-WH Awasi Pelanggaran Syariat Islam di Kilometer Nol Banda Aceh

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Jaya, Muslem D didampingi Kepala BKPSDM, Syarief Hidayat, di Pendopo Bupati Aceh Jaya, Selasa (12/8/2025).

Usai menyerahkan SK, Wakil Bupati Muslem D menegaskan bahwa pengangkatan Plt Sekda ini dilakukan untuk menjaga stabilitas administrasi dan pelayanan publik.

Ia mengingatkan bahwa jabatan ini bersifat sementara hingga ada keputusan hukum tetap terkait status T. Reza Fahlevi.

“Kami berharap Plt Sekda yang baru dapat menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan tetap menjaga koordinasi lintas OPD,” ujar Muslem D.

Baca Juga:  Nasir Djamil: Penyelesaian Status Tanah Blang Padang Harus Tuntas 2026, Jangan Lagi Berlarut

Ia menambahkan bahwa proses penunjukan telah sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku, serta mempertimbangkan kebutuhan mendesak akan kepemimpinan birokrasi.

Juanda sendiri saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominsa) Aceh Jaya.

Penugasan ini dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda, sehingga roda pemerintahan dapat berjalan efektif di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait