Hukum

Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Puluhan Kasus Pidana

Jantho, Infoaceh.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar memusnahkan berbagai barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Aceh Besar, Kamis (14/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Acara ini disaksikan unsur Forkopimda Aceh Besar dan awak media.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar Filman Ramadhan SH MH menyebutkan pemusnahan dilakukan untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti.

Baca Juga:  Polres Langsa Gagalkan Peredaran 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Seorang Mahasiswa Jadi Kurir Ditangkap

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara jinayat, 47 perkara narkotika, 3 perkara terkait mineral, satwa liar, dan perdagangan orang, serta 13 perkara terkait orang dan harta benda (pencurian, pembunuhan, penganiayaan, perbankan syariah, hingga perusakan hutan).

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain: Sabu seberat 252,29 gram, Ganja seberat 3.620,87 gram, 70 unit handphone berbagai merek.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Pengeroyokan Siswa SMA di Banda Aceh

Satwa dilindungi, seperti 3 tengkorak bertanduk, 6 tanduk rusa sambar, 3 kulit kambing hutan Sumatera kering, 1 kulit kancil kering, 4 karung sisik trenggiling seberat ±30,4 kg, dan 1 paruh burung rangkong gading.

Serta berbagai jenis pakaian dan barang lain terkait perkara pidana.

“Pemusnahan ini merupakan agenda rutin dua kali setahun sebagai bentuk pelaksanaan tugas jaksa selaku eksekutor,” ujar Filman.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait