Aceh

Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejati Aceh Yudi Triadi SH MH.

Peringatan ini disampaikan menyusul beredarnya akun media sosial palsu yang menggunakan nama dan foto Kajati Aceh untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Selasa (26/8/2025) menegaskan akun Instagram yang mengatasnamakan Yudi Triadi tersebut adalah palsu.

Ia menyebutkan, hingga saat ini Kajati Aceh tidak memiliki akun media sosial pribadi yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pejabat, ASN, maupun masyarakat.

“Perlu kami tegaskan, Bapak Kajati Aceh tidak pernah memiliki akun Instagram ataupun media sosial lainnya untuk tujuan komunikasi pribadi, apalagi untuk meminta sesuatu. Akun yang beredar saat ini adalah akun palsu yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Ali Rasab.

Baca Juga:  Wagub Dek Fad Buka Ruang Transparansi, SKPA Diminta Tak Pelit Informasi ke Media

Menurutnya, modus penipuan dilakukan dengan cara pelaku berpura-pura menjadi Kajati Aceh, lalu menghubungi calon korban melalui pesan singkat di Instagram.

Awalnya percakapan terlihat normal dengan menanyakan kabar, namun selanjutnya pelaku bisa saja memanfaatkan kedekatan untuk meminta sesuatu dengan alasan tertentu.

Ali Rasab menambahkan, pihaknya sudah melakukan langkah antisipasi dengan melaporkan temuan akun palsu tersebut kepada pihak berwenang, termasuk platform media sosial terkait.

Baca Juga:  Lahan Eks Kombatan GAM dalam Bayang-bayang Kepentingan Elite

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan akun atau pesan yang mengatasnamakan pejabat, khususnya institusi Kejaksaan.

“Kami minta para pejabat, ASN, maupun masyarakat agar lebih berhati-hati. Jangan pernah merespons, apalagi mengikuti permintaan dari akun palsu tersebut. Jika ada yang menemukan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau melalui kanal resmi Kejati Aceh,” tegasnya.

Ali Rasab mengingatkan, segala bentuk informasi resmi terkait Kejati Aceh hanya disampaikan melalui website resmi dan akun media sosial resmi Kejati Aceh yang telah terverifikasi.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi. Jangan sampai menjadi korban penipuan akibat oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait