Jakarta, Infoaceh.net — Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) berharap pemerintah tetap konsisten dalam menetapkan awal Syawal 1447 Hijriah dengan mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan secara resmi.
Anggota Dewan Hisab dan Rukyat PP PERSIS, Dr H Acep Saepudin, menegaskan bahwa sejak 2022 atau 1443 Hijriah, pemerintah melalui Kementerian Agama RI telah menggunakan kriteria baru, yakni Neo MABIMS.
Kriteria ini menggantikan standar lama Imkanur Rukyat dengan parameter tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat, berdasarkan pertimbangan ilmiah yang lebih mutakhir.
Menurut Acep, kriteria tersebut sebenarnya bukan hal baru bagi PERSIS. Organisasi ini telah menggunakannya sejak 2012 melalui pendekatan Hisab Imkan Rukyat Astronomis atau dikenal juga sebagai Kriteria LAPAN 2011.
“Selama empat tahun terakhir, pemerintah terlihat konsisten menggunakan kriteria Neo MABIMS, baik dalam penyusunan Kalender Hijriah Indonesia maupun dalam sidang itsbat untuk menilai kesaksian rukyat,” ujarnya, Rabu (18/3).
Berdasarkan data hisab, ijtimak menjelang Syawal 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23 WIB.
Namun, saat matahari terbenam di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal masih belum memenuhi kriteria Neo MABIMS. Ketinggian bulan tercatat antara 0° 53′ hingga 3° 07′, dengan elongasi antara 4° 32′ hingga 6° 06′.
“Data ini menunjukkan bahwa kriteria imkanur rukyat belum terpenuhi. Dengan demikian, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” jelasnya.
Di sisi lain, Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan 1 Syawal 1447 H pada Jum’at, 20 Maret 2026. Penetapan tersebut menggunakan metode Hisab Kelender Hijriah Global Tunggal (KHGT), yang memiliki pendekatan berbeda dalam menentukan awal bulan hijriah.
Perbedaan ini dinilai berpotensi memunculkan perbincangan di tengah masyarakat. Karena itu, PERSIS mengimbau umat Islam untuk mengedepankan sikap toleransi atau tasamuh dalam menyikapi perbedaan tersebut.
“Perbedaan ini adalah hal yang wajar dalam khazanah keilmuan Islam. Yang penting, tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat,” kata Acep.
PERSIS juga menekankan pentingnya pemerintah berpegang pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sidang Itsbat, yang menyatakan bahwa apabila kriteria imkanur rukyat tidak terpenuhi, maka bulan berjalan harus digenapkan menjadi 30 hari.
Dengan dasar tersebut, PERSIS berharap pemerintah menetapkan Idulfitri 1447 Hijriah secara konsisten pada Sabtu, 21 Maret 2026, serta tidak menerima klaim rukyat yang tidak sesuai dengan kriteria Neo MABIMS.
“Jika ada laporan rukyat yang tidak memenuhi kriteria, maka seharusnya tidak dapat dijadikan dasar penetapan. Konsistensi ini penting untuk menjaga kredibilitas dan kepastian hukum dalam penentuan kalender hijriah di Indonesia,” pungkasnya.

















