Aceh

Menteri Agama Tetapkan Aceh Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Jakarta, Infoaceh.net — Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan Provinsi Aceh sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional ke-33 tahun 2028.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 2 Februari 2026 di Jakarta.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa penunjukan Aceh sebagai lokasi pelaksanaan MTQ Nasional XXXIII tahun 2028 dilakukan setelah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kesiapan daerah dalam menyelenggarakan event keagamaan berskala nasional.

Menteri Agama Prof Nasaruddin Umar menegaskan penyelenggaraan MTQ Nasional memerlukan penetapan lokasi secara resmi guna memastikan seluruh tahapan persiapan dapat berjalan optimal.

Aceh dinilai memenuhi syarat sebagai tuan rumah, baik dari sisi pengalaman, dukungan masyarakat, maupun infrastruktur pendukung kegiatan.

Dalam dokumen keputusan tersebut, dijelaskan bahwa MTQ Nasional 2028 akan mempertandingkan berbagai cabang dan golongan.

Untuk cabang seni baca Al-Qur’an, terdiri atas golongan tartil, anak-anak, remaja, dewasa, hingga tuna netra, yang diikuti oleh peserta putra dan putri.

Baca Juga:  Jembatan Permanen Kutablang Bireuen Resmi Dibuka, Akhiri Macet Panjang Banda Aceh–Medan 

Selain itu, terdapat cabang qira’at Al-Qur’an yang meliputi qira’at sab’ah untuk peserta putra dan putri, serta kategori murattal untuk remaja dan dewasa.

Cabang hafalan Al-Qur’an juga menjadi bagian penting dalam kompetisi ini, dengan kategori hafalan 1 juz, 5 juz, 10 juz, 20 juz, hingga 30 juz, masing-masing disertai tilawah.

MTQ Nasional 2028 juga akan mempertandingkan cabang tafsir Al-Qur’an dalam berbagai bahasa, yakni Bahasa Arab, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

Seluruh kategori ini terbuka bagi peserta putra dan putri dari seluruh provinsi di Indonesia.

Tidak hanya itu, cabang lainnya seperti fahmil Al-Qur’an, syarh Al-Qur’an, serta seni kaligrafi Al-Qur’an turut dilombakan.

Khusus untuk kaligrafi, terdapat beberapa golongan, antara lain penulisan naskah, hiasan mushaf, dekorasi, kontemporer, hingga digital.

Sementara itu, cabang karya tulis ilmiah Al-Qur’an juga menjadi ajang bagi peserta untuk mengembangkan pemikiran akademik berbasis nilai-nilai Al-Qur’an.

Dalam keputusan tersebut juga disebutkan bahwa waktu pelaksanaan MTQ Nasional XXXIII tahun 2028 akan ditentukan kemudian, menyesuaikan dengan kesiapan panitia dan pemerintah daerah.

Baca Juga:  16.276 Hektare Sawah Mati Pascabencana, Petani Aceh Menunggu Janji Pemulihan

Terkait pembiayaan, seluruh biaya yang timbul akibat penyelenggaraan kegiatan ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh, serta didukung anggaran dari kementerian atau instansi terkait, pemerintah daerah lainnya, dan partisipasi masyarakat.

Pemerintah berharap penunjukan Aceh sebagai tuan rumah MTQ Nasional 2028 dapat menjadi momentum untuk memperkuat syiar Islam, meningkatkan kecintaan terhadap Al-Qur’an, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan pariwisata daerah.

Penunjukan ini juga disambut positif oleh berbagai kalangan di Aceh. Selain menjadi kebanggaan, momentum ini diharapkan mampu memperkuat posisi Aceh sebagai daerah yang dikenal dengan penerapan nilai-nilai syariat Islam dalam kehidupan masyarakatnya.

Dengan ditetapkannya Aceh sebagai tuan rumah, pemerintah daerah kini memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala kebutuhan, mulai dari infrastruktur, akomodasi, hingga kesiapan teknis pelaksanaan kegiatan, guna memastikan MTQ Nasional 2028 berlangsung sukses dan meriah.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait