Umum

Dek Gam Ingatkan Polda Aceh Jangan Asal Panggil Wartawan: Hormati UU Pers

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemanggilan wartawan media online Bithe.co oleh Polda Aceh terkait pemberitaan menuai perhatian publik.

Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh Nazaruddin Dek Gam, menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menghormati kerja jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dek Gam menilai, penyidik seharusnya mengedepankan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menangani persoalan yang melibatkan wartawan.

“Hargai kerja-kerja jurnalistik. Wartawan adalah garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Dek Gam, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan sengketa pemberitaan seharusnya tidak langsung dibawa ke ranah pidana. Menurutnya, mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi langkah utama, sebagaimana diatur dalam regulasi.

Baca Juga:  KKP Musnahkan 1.075 Kg Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh, 15 Alat Tangkap Ikan Dibakar

Dek Gam menjelaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah berita, maka langkah pertama yang harus ditempuh adalah menggunakan hak tersebut, bukan langsung melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum.

“Semua ada mekanismenya. Gunakan hak jawab dan hak koreksi terlebih dahulu. Itu yang diatur dalam undang-undang,” kata Dek Gam yang mengaku sangat melindungi kerja-kerja wartawan.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga mengingatkan kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Aceh untuk lebih bijak dalam menangani kasus yang melibatkan insan pers.

Baca Juga:  Ironi Tambang Aceh: Manfaat Ekonomi untuk Rakyat Kalah dengan Risiko Kerusakan Lingkungan

Menurutnya, pemanggilan wartawan tanpa melalui mekanisme yang tepat berpotensi menimbulkan kekhawatiran dan tekanan terhadap kebebasan pers di daerah.

“Kita tidak ingin ada kesan kriminalisasi terhadap wartawan. Pers harus tetap independen dan dilindungi,” ujarnya.

Dek Gam berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Ia juga mendorong peningkatan pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi pers agar tidak terjadi kesalahan dalam penanganan perkara.

“Sinergi antara pers dan aparat itu penting. Tujuannya sama, yakni memberikan informasi yang benar dan menjaga kepentingan publik,” tutupnya

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait