Banda Aceh, Infoaceh.net — Di tengah kebijakan pemangkasan anggaran yang berdampak pada program layanan publik, pimpinan dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didesak untuk membuka secara transparan daftar paket kegiatan yang bersumber dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam APBA tahun 2026.
Desakan tersebut disampaikan oleh Transparansi Tender Indonesia (TTI), yang menilai keterbukaan data Pokir menjadi langkah mendesak untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah serta menjawab kecurigaan publik terhadap praktik pengelolaan proyek yang selama ini dinilai tertutup.
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan masyarakat berhak mengetahui secara rinci program-program apa saja yang diusulkan oleh para wakil rakyat melalui Pokir, termasuk lokasi, nilai anggaran, serta pihak pelaksana kegiatan.
“Pokir itu diklaim berasal dari aspirasi rakyat melalui musrenbang. Kalau benar demikian, tidak ada alasan untuk tidak diumumkan secara terbuka. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujar Nasruddin dalam keterangannya, Sabtu (4/4).
Kontras dengan Pemangkasan Program Rakyat
Desakan ini menguat di tengah kebijakan efisiensi anggaran Pemerintah Aceh yang berdampak langsung pada masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembatasan layanan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), yang selama ini menjadi tulang punggung akses kesehatan gratis bagi warga.
Selain itu, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aceh tahun 2026 juga dipangkas hingga 16,87 persen atau sekitar Rp100 miliar.
Kebijakan tersebut menuai kritik karena dinilai membebani masyarakat dan aparatur, sementara transparansi terhadap anggaran lain, termasuk Pokir, masih minim.
“Rakyat diminta berhemat, ASN dipotong penghasilannya, layanan kesehatan dibatasi. Tapi publik tidak pernah mendapat gambaran utuh tentang alokasi Pokir. Ini yang memicu tanda tanya besar,” katanya.
Dugaan Penyimpangan Pokir dan Proyek Titipan
TTI juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Pokir yang disebut telah berlangsung lama.
Berdasarkan pemantauan mereka, hanya sebagian kecil paket Pokir yang benar-benar menyentuh kebutuhan mendesak masyarakat, sementara sebagian besar lainnya berupa kegiatan pengadaan barang yang dinilai tidak prioritas.
Beberapa kegiatan yang kerap muncul dalam paket Pokir antara lain pengadaan baliho, buku, tong sampah, fasilitas sekolah, hingga perlengkapan ibadah.
Padahal, menurut TTI, kegiatan tersebut seharusnya menjadi bagian dari program rutin organisasi perangkat daerah (OPD), bukan diusulkan melalui Pokir.
Lebih jauh, TTI mengungkap adanya dugaan praktik konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek.
Dalam sejumlah kasus, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga tidak hanya berperan sebagai pengelola anggaran, tetapi juga mengendalikan pelaksanaan proyek dengan menggunakan perusahaan pihak ketiga sebagai formalitas administratif.
“Kontraktor hanya dipinjam benderanya, sementara pekerjaan dikendalikan oleh pihak internal. Ini jelas merusak sistem dan membuka ruang korupsi,” ujar Nasruddin.
Dugaan Pembagian Fee dan Dampaknya
TTI juga menyinggung dugaan praktik pembagian keuntungan atau “cash back” dari proyek Pokir kepada pihak-pihak tertentu. Meski sulit dibuktikan tanpa audit menyeluruh, praktik ini disebut sudah menjadi isu yang beredar luas di kalangan pelaku proyek.
Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga mematikan peluang usaha bagi kontraktor kecil.
Banyak pelaku usaha yang tidak lagi memiliki akses terhadap proyek pemerintah dan terpaksa hanya menjadi “penyedia bendera” dengan imbalan fee.
Selain itu, penggunaan metode pengadaan melalui e-katalog juga dinilai membuka celah persekongkolan karena minimnya kompetisi terbuka seperti dalam sistem tender konvensional.
TTI menegaskan solusi utama dari berbagai persoalan tersebut adalah transparansi penuh terhadap seluruh data Pokir. Dengan keterbukaan, publik dapat ikut mengawasi dan menilai apakah anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk lebih proaktif dalam mengawasi potensi penyimpangan, tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
“Jika pola ini terus berulang setiap tahun, maka ada masalah serius dalam sistem pengelolaan anggaran. Penegak hukum harus hadir lebih awal, bukan setelah semuanya terjadi,” tegas Nasruddin.
TTI mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media dan organisasi sipil, untuk terus mengawal isu ini agar tidak tenggelam.
Mereka menilai, tanpa tekanan publik, praktik-praktik yang tidak transparan akan terus berlangsung.
“Kalau data dibuka, semua akan jelas. Jika bersih, tidak perlu takut. Tapi jika ditutup, publik berhak curiga,” pungkasnya.






















