Banda Aceh, Infoaceh.net – Sejumlah akademisi dan tokoh Aceh mengingatkan agar revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) tidak hanya terfokus pada peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus), tetapi juga menyentuh berbagai kewenangan Aceh yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal.
Guru Besar Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Husni Jalil memaparkan sejumlah poin krusial yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UUPA.
Di antaranya terkait kewenangan penyelenggaraan pendidikan madrasah, pengelolaan minyak dan gas (migas), pemerintahan gampong, pengelolaan pelabuhan, penguatan qanun, hingga Dana Otsus.
Sementara itu, akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Amrizal J Prang, menekankan pentingnya peningkatan Dana Otsus bagi Aceh.
Namun, ia juga menyoroti lemahnya implementasi qanun yang kerap berbenturan dengan regulasi nasional.
“Sebagian besar qanun tidak bisa diterapkan karena berbenturan dengan produk hukum lainnya. Padahal qanun adalah bentuk kekhususan Aceh,” ujarnya.
Pandangan lain disampaikan oleh tokoh yang terlibat dalam proses perdamaian Aceh dan MoU Helsinki, Munawar Liza Zainal. Ia menyoroti persoalan batas wilayah laut Aceh yang dinilai belum jelas dalam UUPA.
Menurutnya, wilayah laut Aceh seharusnya merujuk pada batas teritorial Indonesia secara menyeluruh.
Di akhir pandangannya, Munawar Liza juga menegaskan agar Dana Otsus Aceh tidak kurang dari 2,5 persen. Pernyataan tersebut mendapat respons serempak dari peserta rapat yang menyatakan persetujuan.
Secara umum, para peserta sepakat bahwa revisi UUPA harus diarahkan untuk mendorong pembangunan Aceh yang berkelanjutan, termasuk pemanfaatan Dana Otsus untuk penanganan dampak bencana banjir yang melanda 18 kabupaten/kota.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Aceh membutuhkan Dana Otsus minimal sebesar 2,5 persen. “Itu angka minimal, kalau bisa lebih,” ujarnya dalam rapat konsultasi perubahan UUPA di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (16/4).
Pernyataan itu diperkuat oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, yang menyebut bahwa angka 2,5 persen sebenarnya sudah masuk dalam draf revisi UUPA.
Ia menambahkan bahwa keputusan kini berada di tangan pemerintah pusat, setelah sebelumnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan pengembalian Dana Otsus ke angka 2 persen.
Rapat konsultasi tersebut berlangsung tanpa perdebatan berarti dan dihadiri oleh 31 anggota Badan Legislasi DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia.
Turut hadir Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Sekda Aceh M Nasir Syamaun, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPR Aceh, kepala daerah se-Aceh, serta kalangan akademisi dan tokoh masyarakat.
Gubernur Mualem juga menyampaikan apresiasi atas kunjungan Baleg DPR RI dan berharap revisi UUPA dapat segera dipercepat, terutama untuk menjamin keberlanjutan Dana Otsus demi kesejahteraan masyarakat Aceh.


















