Banda Aceh, Infoaceh.net — Di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Bupati Aceh Besar Muharram Idris atau Syech Muharram menyerukan pentingnya menghadirkan kembali peran para pihak dalam MoU Helsinki dari juru runding RI dan GAM, guna memastikan perdamaian Aceh tetap terjaga dan seluruh butir kesepakatan dapat dituntaskan secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam pertemuan Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah Aceh yang berlangsung di Anjong Mon Mata, Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Kamis (16/4/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri delegasi Baleg DPR RI yang dipimpin Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota DPR Aceh, para bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat.
Dalam forum tersebut, Syech Muharram menyoroti semakin kaburnya peran para pihak dalam MoU Helsinki, yakni Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), yang menurutnya seharusnya tetap memikul tanggung jawab hingga seluruh isi perjanjian benar-benar terimplementasi.
“Perdamaian ini seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati dan menghargai antara kedua belah pihak. Karena itu para pihak perlu dihadirkan kembali agar jika ada kendala atau hal yang belum tercapai, dapat terus dirundingkan,” tegasnya.
Ia juga berharap kepada DPR RI, Pemerintah Aceh serta DPR Aceh agar revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh dapat menjadi instrumen untuk menuntaskan berbagai poin dalam MoU Helsinki yang hingga kini masih belum sepenuhnya terealisasi.
“Harapan kami melalui revisi UUPA ini, seluruh butir dalam MoU Helsinki yang belum selesai dapat dibahas dengan baik sehingga tidak ada lagi persoalan yang tertinggal antara Aceh dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.


















