Pidie Jaya, Infoaceh.net – Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya resmi menahan MYA, Keuchik Gampong Lancang, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Penahanan dilakukan setelah MYA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Sayid Muhammad SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Idam Kholid Daulay S H menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.
“MYA ditahan setelah jaksa penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ujar Idam Kholid, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, perbuatan tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp450 juta.
Idam menjelaskan, dalam proses penyidikan, MYA diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG), termasuk dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dilakukan penahanan, pihak kejaksaan telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh MYA.
“Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sebelumnya juga telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi tidak dipenuhi,” tegas Idam.
Atas perbuatannya, MYA disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana desa di Aceh yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

















