Pendidikan

4 Calon Rektor UIN Ar-Raniry Paparkan Visi-Misi dan Program Kerja di Hadapan Senat

Banda Aceh, Infoaceh.net — Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menggelar rapat pemberian pertimbangan kualitatif bagi bakal calon Rektor UIN Ar-Raniry periode 2026–2030.

Kegiatan tersebut berlangsung di Biro Rektorat UIN Ar-Raniry, Kamis (30/4/2026).

Rapat senat dipimpin Ketua Senat, Prof Dr Nazaruddin A Wahid MA dan dihadiri 72 anggota senat, dengan 68 anggota di antaranya memberikan penilaian sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.

Ketua Senat UIN Ar-Raniry, Prof Nazaruddin A Wahid menyampaikan pemberian pertimbangan kualitatif merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penjaringan dan seleksi calon rektor di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).

“Pemberian pertimbangan senat kepada bakal calon rektor merupakan bagian dari tahapan yang telah dilaksanakan sejak proses penjaringan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3151 Tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga:  DAMASQUSS V Dayah Darul Quran Aceh Berakhir, MAS RIAB dan MTsN 1 Banda Aceh Juara Umum

Ia menjelaskan, terdapat empat bakal calon rektor yang mengikuti tahapan ini, yakni Prof Muhammad Siddiq Armia MH PhD, Prof Dr Saifullah Idris SAg MAg, Prof Dr Inayatillah SAg MAg dan Prof Dr Mujiburrahman MAg.

Dalam rapat tersebut, para bakal calon rektor memaparkan visi, misi dan program kerja di hadapan anggota senat.

Selanjutnya, masing-masing anggota senat memberikan penilaian kualitatif sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan pimpinan universitas ke depan.

Baca Juga:  USK Bantu UTU Percepat Pembukaan Fakultas Kedokteran

Pelaksanaan kegiatan ini juga mengacu pada Keputusan Senat UIN Ar-Raniry Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pemberian Pertimbangan Kualitatif Calon Rektor.

Setelah seluruh rangkaian selesai, berkas hasil pertimbangan dimasukkan ke dalam amplop tersegel yang disaksikan seluruh anggota senat yang hadir.

Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Menteri Agama oleh tim yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris Senat, Rektor, panitia penjaringan, serta para saksi.

Prof Nazaruddin menegaskan seluruh tahapan ini dilaksanakan untuk memastikan proses penjaringan calon rektor berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, serta menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait