Aceh

Jubir Pemerintah Aceh Kecam Ketua DPRA: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Semena-mena dan Berpotensi Fitnah

Banda Aceh, Infoaceh.net – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengecam keras pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli atau Abang Samalanga, yang menyebut dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah “dirampok”.

Ia menilai pernyataan tersebut tidak hanya berlebihan, tetapi juga mencederai etika dalam komunikasi publik.

“Terlalu semena-mena dan berlebihan. Ini masalah adab dan etik dalam berbicara,” ujar Nurlis Effendi di Banda Aceh, Kamis (30/4/2026).

Menurut Nurlis, pernyataan itu berdampak luas, terutama kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang kini menjadi sasaran kritik hingga perundungan di media sosial.

Hal serupa juga dialami Wakil Gubernur Fadhlullah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun.

Ia menegaskan, penggunaan istilah “merampok uang JKA” tidak pantas disampaikan oleh seorang wakil rakyat, apalagi dalam forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga:  Pelecehan Seksual Sesama Laki-laki di Banda Aceh, Mantan Karyawan Laporkan Owner Bugar Refleksi ke Polisi

Pernyataan tersebut dinilai seolah-olah telah menghakimi pelaksana pemerintahan Aceh tanpa melalui proses hukum yang semestinya.

“Setiap tuduhan harus disertai bukti yang jelas. Kapan peristiwa itu terjadi, bagaimana mekanismenya, dan siapa saja yang terlibat. Jika tidak bisa dibuktikan, maka itu berpotensi menjadi fitnah dan memiliki konsekuensi hukum,” tegas Nurlis.

Ia juga mengingatkan dalam sistem hukum berlaku asas praduga tak bersalah, bahkan aparat penegak hukum pun tidak sembarangan dalam menyematkan label kepada seseorang tanpa proses yang sah.

Terkait hak imunitas anggota legislatif, Nurlis mengakui hal tersebut memang melekat, namun memiliki batasan.

Baca Juga:  Mualem Tiba Kembali di Aceh, Disambut Plt Sekda di Bandara SIM 

Ia menegaskan fungsi DPR tidak mencakup kewenangan untuk menghakimi.

“Fungsi DPR itu jelas, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Tidak ada fungsi untuk menghakimi atau menuduh seseorang sebagai pelaku kejahatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurlis menekankan kekuasaan kehakiman berada di ranah yudikatif yang memiliki tahapan jelas dalam memproses suatu perkara, mulai dari penyelidikan hingga putusan.

Sementara Pemerintah Aceh sebagai pihak eksekutif, kata dia, hanya menjalankan fungsi pelaksanaan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan program JKA.

“Batas kewenangan itu sudah sangat jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih fungsi antar lembaga,” katanya.

Nurlis memastikan bahwa dalam pengelolaan JKA, Pemerintah Aceh telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait