Banda Aceh, Infoaceh.net — Eddy Samrah Limbong SH MH resmi menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Ia dilantik langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Yudi Triadi SH MH pada Kamis (7/5/2026), di Aula Serbaguna Kejati Aceh, Banda Aceh.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah pejabat Eselon III tersebut berlangsung berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Eddy Samrah Limbong menggantikan Amru Eryandi Siregar SH MH yang mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Bidang Pengendalian Sentra Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sebelum dipercaya menduduki jabatan Aspidum Kejati Aceh, Eddy Samrah diketahui menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto, Sumatera Barat.
Dalam pelantikan tersebut, Kajati Aceh juga melantik sejumlah kepala kejaksaan negeri di wilayah Aceh.
Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh kini diemban oleh Bobby Sandri SH MH menggantikan Suhendri SH MH yang dipromosikan sebagai Aspidum pada Kejati Sumatera Utara.
Sementara Badri Wasil SH MH resmi dilantik sebagai Kajari Aceh Jaya menggantikan Soekesto Ariesto SH MH yang mendapat tugas baru sebagai Kajari Magetan.
Untuk wilayah Aceh Barat, jabatan Kajari kini dipercayakan kepada Irfan Nirwana Satriyadi SH MH menggantikan Syahrir Jasman SH MH yang dipromosikan sebagai Kajari Batubara.
Dalam amanatnya, Kajati Aceh Yudi Triadi menegaskan bahwa setiap jabatan merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penegakan hukum yang berkeadilan serta humanis.
Khusus kepada Aspidum yang baru dilantik, Yudi Triadi memberikan penekanan agar penanganan perkara pidana umum dilakukan dengan berpedoman pada kebijakan teknis di masa transisi perubahan hukum pidana.
Menurutnya, hal itu penting guna menghindari kekeliruan dalam penerapan hukum maupun strategi penuntutan.
“Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan penuh kehati-hatian, terutama di tengah perubahan hukum pidana yang sedang berlangsung,” tegasnya.
Kajati Aceh juga menyoroti pentingnya implementasi Restorative Justice (RJ) di Aceh. Ia menyebutkan bahwa Kejati Aceh menjadi salah satu institusi yang dipercaya menjalankan Restorative Justice secara mandiri sehingga pelaksanaannya harus benar-benar selektif, berkualitas, dan dapat menjadi contoh nasional.
Selain itu, seluruh Kajari yang baru dilantik diminta segera melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian terhadap seluruh perkara yang sedang berjalan, terutama perkara tindak pidana korupsi.
Kajati menegaskan tidak boleh ada perkara strategis yang terbengkalai maupun keterlambatan proses hukum akibat pergantian pejabat.

















