Banda Aceh, Infoaceh.net — Transparansi Tender Indonesia (TTI) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh untuk melakukan uji petik terhadap paket-paket bantuan yang mengatasnamakan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, menilai langkah tersebut penting karena BPK memiliki kewenangan resmi untuk meminta data langsung kepada kelompok masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan.
Menurut Nasruddin, TTI mencium adanya dugaan pola proyek fiktif seperti kasus pengadaan bibit ikan dan pakan runcah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun lalu.
Dalam kasus itu, bantuan untuk kelompok masyarakat korban konflik diduga dibuat fiktif hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15 miliar lebih.
“Banyak oknum KPA dan PPTK bermain dengan pihak yang memiliki pokir sehingga permainan tersebut menjadi mulus,” kata Nasruddin dalam keterangannya, Jum’at (8/5/2026).
Ia menjelaskan, modus yang diduga kerap terjadi yakni pengurangan volume bantuan kepada kelompok masyarakat.
Bantuan yang seharusnya disalurkan penuh, disebut hanya diberikan sebagian kecil bahkan ada yang tidak diserahkan sama sekali.
“Misalnya pengadaan bantuan laptop 20 unit, yang diserahkan hanya dua unit. Bahkan ada pengadaan barang yang sama sekali tidak diserahkan, tetapi secara administrasi dinyatakan selesai sehingga anggaran bisa dicairkan 100 persen,” ungkanya.
TTI juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk lebih proaktif dalam menangani kasus korupsi tanpa harus menunggu laporan masyarakat. Menurutnya, tindak pidana korupsi bukan merupakan delik aduan sehingga penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan.
Nasruddin menilai, belakangan ini penanganan kasus korupsi di Aceh nyaris tidak terdengar. Ia menduga kondisi itu terjadi karena adanya hubungan yang terlalu dekat antara oknum aparat penegak hukum (APH) dengan pejabat tertentu.
“Bahkan ada pejabat yang berani menjual nama aparat penegak hukum seolah-olah proyek yang sedang tender sudah menjadi jatah petinggi APH di Aceh,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Nasruddin juga menyinggung munculnya istilah paket “Lingke” dan “Batoh” yang disebut sudah menjadi rahasia umum dalam praktik pembagian proyek.
Meski demikian, ia mengakui dugaan tersebut sulit dibuktikan secara langsung.
Ia mengungkapkan, sejumlah pengelola proyek di dinas-dinas disebut terang-terangan menyampaikan bahwa paket yang tersedia merupakan paket pokir dewan.
Rekanan yang ingin mengikuti tender bahkan diarahkan untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak tertentu.
“Jika APH serius, mari bersama-sama memberantas korupsi yang merugikan masyarakat banyak,” katanya.
Nasruddin juga mengaku pihaknya pernah menyurati secara resmi Bappeda Aceh untuk meminta data pokir di dinas-dinas, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

















