Ekonomi

Bank Aceh Imbau Nasabah Pastikan Rekening Tetap Aktif

Banda Aceh, Infoaceh.net – Bank Aceh Syariah mengimbau seluruh nasabah untuk memastikan rekening tetap aktif dengan rutin melakukan transaksi dan pengecekan saldo secara berkala.

Imbauan ini disampaikan menyusul penerapan ketentuan baru terkait status rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.

Bank Aceh mengingatkan pentingnya memahami status rekening agar nasabah tidak mengalami kendala dalam melakukan transaksi keuangan sehari-hari.

Rekening yang lama tidak digunakan berpotensi berubah status menjadi tidak aktif (inactive) hingga dormant, bahkan dapat berujung pada penutupan otomatis apabila tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Pastikan rekening tetap aktif. Lakukan transaksi rutin dan kenali status rekening serta penutupan otomatis sesuai POJK Nomor 24 Tahun 2025,” demikian imbauan Bank Aceh kepada nasabah, dikutip Jum’at (15/5/2026).

Dalam penjelasannya, Bank Aceh membagi status rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama, yakni aktif, tidak aktif, dan dormant.

Rekening berstatus aktif merupakan rekening yang masih digunakan untuk berbagai aktivitas perbankan seperti transaksi masuk, transfer, tarik tunai, maupun pengecekan saldo.

Baca Juga:  Rektor UIN Ar-Raniry: Zakat-Wakaf Harus Berdampak pada Masyarakat, Jangan Hanya Wacana Akademik 

Pada status ini, seluruh layanan transaksi perbankan masih dapat digunakan secara normal tanpa pembatasan.

Sementara itu, rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi maupun pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari berturut-turut.

Meski demikian, rekening pada kategori ini masih memungkinkan nasabah menerima dana masuk dan mengecek saldo.

Namun, transaksi keluar tidak lagi dapat dilakukan dan rekening tetap dikenakan biaya administrasi.

Adapun rekening dormant merupakan rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi maupun pengecekan saldo selama lebih dari 1.800 hari berturut-turut atau sekitar lima tahun.

Dalam kondisi ini, rekening mengalami pembatasan lebih ketat, termasuk tidak dapat digunakan untuk transaksi keluar maupun menerima dana masuk.

Selain itu, rekening dormant tetap dikenakan biaya administrasi serta biaya dormant sesuai ketentuan bank.

Bank Aceh juga menjelaskan bahwa rekening dormant masih dapat diaktifkan kembali oleh nasabah dengan mendatangi kantor cabang atau kantor cabang pembantu (Capem) terdekat.

Proses aktivasi dilakukan dengan membawa identitas diri yang sah untuk verifikasi data nasabah.

Untuk menjaga rekening tetap aktif, nasabah disarankan melakukan transaksi secara berkala, seperti setor atau transfer dana, penarikan uang, penggunaan layanan elektronik (e-channel), maupun pengecekan saldo melalui ATM, mobile banking, dan sistem layanan digital lainnya.

Baca Juga:  BSI Percepat KPR Rumah Subsidi untuk ASN Kemenag, Target FLPP 2026 Capai 3.283 Unit

“Dengan rekening yang aktif, seluruh kebutuhan transaksi menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar kapan saja digunakan,” demikian pesan edukatif yang disampaikan Bank Aceh kepada para nasabahnya.

Imbauan ini menjadi penting terutama bagi masyarakat yang memiliki rekening tabungan namun jarang digunakan, termasuk rekening penerima bantuan, rekening gaji lama, maupun rekening simpanan yang dibiarkan tanpa aktivitas dalam waktu panjang.

Tidak sedikit nasabah yang baru menyadari rekeningnya bermasalah saat hendak melakukan transaksi mendesak.

Di tengah meningkatnya transformasi layanan perbankan digital, kesadaran masyarakat untuk memantau status rekening dinilai menjadi bagian penting dari literasi keuangan.

Nasabah tidak hanya dituntut memahami manfaat layanan perbankan digital, tetapi juga memahami konsekuensi administratif apabila rekening dibiarkan tidak aktif terlalu lama.

Karena itu, Bank Aceh mengajak masyarakat agar lebih disiplin menjaga aktivitas rekening, sekecil apa pun transaksinya, untuk menghindari risiko pembatasan layanan hingga penutupan otomatis di kemudian hari.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait