Aceh

Polresta Tolak Surat Pemberitahuan Aksi, ARA Tetap Demo Cabut Pergub JKA Senin

Banda Aceh, Infoaceh.net — Polemik penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih terus memanas.

Kali ini, Aliansi Rakyat Aceh (ARA) mengaku mengalami hambatan administratif saat hendak menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi ke Polresta Banda Aceh.

Meski demikian, ARA menegaskan aksi massa tetap akan digelar lagi mulai Senin (18/5/2026) di Kantor Gubernur Aceh dengan tuntutan utama pencabutan Pergub JKA.

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Aceh, Syarif Maulana, menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan di Polresta Banda Aceh yang dinilai tidak memberikan akses memadai bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administratif penyampaian pemberitahuan aksi unjuk rasa.

Menurut Syarif, pada Jum’at (15/5/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, dirinya bersama sejumlah anggota ARA mendatangi Polresta Banda Aceh untuk menyerahkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (18 Mei 2026), Selasa (19 Mei 2026) dan Kamis (21 Mei 2026).

Namun setibanya di ruang pelayanan atau perizinan, kata dia, tidak ditemukan satu pun petugas kepolisian yang berjaga untuk menerima dokumen tersebut.

“Ketika kami tiba di ruang pelayanan, tidak ada petugas yang berjaga. Setelah kami menghubungi salah satu anggota kepolisian Polresta Banda Aceh, kami diberitahu bahwa hari itu merupakan hari libur sehingga tidak ada petugas pelayanan,” ujar Syarif dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).

Kondisi tersebut dinilai ARA sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak berjalan optimal, terlebih menyangkut hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Syarif merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 10, yang mengatur bahwa penyampaian pemberitahuan aksi harus dilakukan secara tertulis kepada pihak kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

Baca Juga:  Ironi Anggaran Bencana Aceh: Rp1,19 Triliun TKD Masih Mengendap, Realisasi Baru 27,67 Persen

Menurutnya, ketentuan tersebut semestinya diikuti dengan kesiapan institusi penerima pemberitahuan agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban administratif sesuai amanat undang-undang.

“Dengan adanya kewajiban tersebut, maka secara hukum kepolisian sebagai penerima pemberitahuan tidak dapat menolak atau menunda penerimaan surat dengan alasan hari libur, karena hal tersebut berpotensi menghambat pemenuhan kewajiban administratif yang telah diatur undang-undang,” tegasnya.

ARA juga menilai pelayanan kepolisian semestinya tetap tersedia, mengingat fungsi Polri sebagai institusi pelayanan publik tidak berhenti hanya karena hari libur.

Dalam keterangannya, Syarif turut mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan secara layak dan berkesinambungan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, ARA mengaku sempat meminta agar surat pemberitahuan aksi dapat dititipkan melalui pos penjagaan sebagai alternatif.

Namun, permintaan tersebut disebut ditolak petugas yang berjaga dan mereka tetap diarahkan untuk menyerahkan surat langsung kepada bagian perizinan, sementara petugas terkait tidak berada di lokasi.

“Penolakan tersebut menunjukkan tidak adanya mekanisme pelayanan alternatif yang semestinya tetap tersedia sebagai bagian dari kewajiban pelayanan publik,” lanjut Syarif.

Merasa tidak memperoleh solusi, sekitar pukul 17.02 WIB pihak ARA kemudian melakukan dokumentasi di area Polresta Banda Aceh sebagai bukti bahwa mereka telah berupaya menyerahkan surat pemberitahuan aksi secara langsung.

Baca Juga:  Isu Perceraian Mualem dan Bunda Salma Dibantah Orang Dekat

Selain dokumentasi visual, mereka juga mengirimkan foto surat pemberitahuan beserta bukti pendukung lainnya kepada pihak perizinan Polresta Banda Aceh melalui sarana komunikasi yang tersedia.

ARA menegaskan pihaknya telah melakukan upaya maksimal untuk memenuhi kewajiban administratif sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan. Karena itu, mereka menilai apabila nantinya muncul persoalan administratif terkait aksi tersebut, tanggung jawab tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pihak demonstran.

“Kami sudah berupaya maksimal memenuhi seluruh prosedur. Jika kemudian ada konsekuensi karena surat tidak diterima secara langsung, maka itu bukan karena kelalaian kami, melainkan karena tidak tersedianya layanan penerimaan surat oleh pihak terkait,” ujar Syarif.

Terlepas dari polemik tersebut, Aliansi Rakyat Aceh memastikan aksi demonstrasi tetap akan berlangsung sesuai jadwal. Aksi itu disebut sebagai bentuk tekanan publik agar Pemerintah Aceh mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang belakangan menuai penolakan luas dari mahasiswa, aktivis, hingga sejumlah elemen masyarakat.

Gelombang penolakan terhadap Pergub JKA sendiri terus menguat dalam beberapa pekan terakhir. Kebijakan yang dianggap membatasi akses layanan kesehatan masyarakat itu telah memicu serangkaian demonstrasi di Banda Aceh dan sejumlah daerah lainnya, bahkan sempat diwarnai ketegangan antara aparat keamanan dan massa aksi.

Kini, sorotan publik tak hanya tertuju pada substansi kebijakan JKA, tetapi juga pada bagaimana negara menjamin ruang demokrasi dan hak warga untuk menyampaikan pendapat secara terbuka.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait