Breaking News

Akhirnya Mualem Cabut Pergub JKA, Semua Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

Banda Aceh, Infoaceh.net – Setelah terus mendapat tekanan publik dan aksi unjuk rasa mahasiswa, akhirnya Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah menginstruksikan cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA).

“Pergub JKA dicabut, semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh Senin (18 Mei 2026).

Baca Juga:  Jembatan Permanen Kutablang Bireuen Dibuka 20 September, Progres Sudah 99,14 Persen

Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi menyampaikan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah untuk menampung aspirasi masyarakat Aceh.

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPRA. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

Baca Juga:  Revisi UUPA Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR RI, 27 Ketentuan Akan Diubah

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait