Umum

BARAJAYA Dominasi Paket Pengadaan Aceh Jaya, Proyek Rp11,5 Miliar Gunakan Payment Outside System

Aceh Jaya, Infoaceh.net – Peta realisasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026 memperlihatkan konsentrasi paket pekerjaan pada sejumlah penyedia tertentu.

Dari ratusan paket yang tercatat dalam data pengadaan, nama BARAJAYA KABUPATEN ACEH JAYA muncul sebagai penyedia dengan jumlah paket terbanyak.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Hasil pengolahan data menunjukkan BARAJAYA KABUPATEN ACEH JAYA memperoleh 98 paket pekerjaan dengan akumulasi nilai kontrak sekitar Rp10,77 miliar.

Jumlah tersebut setara lebih dari 42 persen dari total 231 paket pengadaan yang terealisasi dalam tahun anggaran berjalan.

Paket yang diperoleh perusahaan tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari jasa kebersihan, tenaga keamanan, pengemudi operasional, hingga layanan penunjang administrasi perkantoran.

Sebaran pekerjaan tersebut mencakup sejumlah instansi, antara lain Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekretariat DPRK, Inspektorat, hingga beberapa kecamatan.

Dari sisi nilai kontrak, BARAJAYA berada di posisi kedua setelah ARON PERMAI MANDIRI. Namun jika dilihat dari jumlah paket yang dikerjakan, perusahaan tersebut menjadi penyedia paling dominan dalam data realisasi pengadaan Aceh Jaya Tahun 2026.

Konsentrasi jumlah paket pada satu penyedia bukan merupakan pelanggaran dan dapat terjadi sepanjang proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Temuan BPK dalam Penganggaran ZIS Baitul Mal Banda Aceh, Pos Belanja Bermasalah Rp16,31 Miliar Kembali Muncul

Namun demikian, pola distribusi tersebut menjadi salah satu indikator yang lazim diperhatikan dalam evaluasi tata kelola pengadaan pemerintah.

Selain dominasi jumlah paket oleh BARAJAYA, perhatian juga tertuju pada proyek dengan nilai kontrak terbesar dalam data realisasi pengadaan tahun ini.

Paket Lanjutan Pembangunan Jalan Mahkota Utama Kuala Meurisi yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Jaya tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.507.377.770.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh ARON PERMAI MANDIRI, yang sekaligus menjadi penyedia dengan nilai kontrak terbesar dalam data pengadaan tahun berjalan.

Yang menarik, dalam data realisasi pengadaan, proyek tersebut tercatat menggunakan status “Payment Outside System”.

Status tersebut berbeda dengan sebagian besar transaksi pengadaan yang umumnya tercatat melalui mekanisme pembayaran elektronik yang terintegrasi dalam sistem pengadaan pemerintah.

Meski demikian, keberadaan status Payment Outside System tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan karena dapat digunakan sesuai mekanisme administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Dengan nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp11,5 miliar, informasi tersebut menjadi bagian penting dalam konteks transparansi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga:  Ribuan Warga Hadiri Pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi di Banda Aceh

Secara keseluruhan, data realisasi pengadaan Aceh Jaya 2026 menunjukkan total nilai kontrak sekitar Rp53,48 miliar. Dari jumlah tersebut, tiga penyedia terbesar menguasai lebih dari separuh total nilai kontrak yang tercatat.

Pengamat tata kelola pengadaan Lukmanul Hakim menilai keterbukaan data semacam ini penting untuk memastikan prinsip transparansi, efisiensi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pemerintah daerah maupun pihak penyedia memiliki hak untuk memberikan penjelasan apabila diperlukan, terutama terkait pola distribusi paket, mekanisme pembayaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tercatat dalam sistem pengadaan.

 

 

Disclaimer:
Data dalam artikel ini bersumber dari realisasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026 yang dapat diakses publik. Penyajian data dilakukan untuk kepentingan informasi dan analisis jurnalistik. Penyebutan nama perusahaan, nilai kontrak, jumlah paket maupun status pengadaan tidak dimaksudkan sebagai tuduhan atas pelanggaran hukum. Penilaian terhadap kepatuhan regulasi merupakan kewenangan lembaga pengawas, auditor, dan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait