Umum

Drama Politik Tambang Tembaga Aceh: Mualem Usir Alat Berat Keluar Hutan Tapi IUP Terus Terbit

Banda Aceh, Infoaceh.net – Polemik pertambangan di Aceh kembali menjadi sorotan publik. Pengamat ekonomi dan akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr. Taufik A. Rahim, menilai dinamika yang berkembang terkait aktivitas pertambangan di Aceh saat ini tidak lebih dari sebuah drama politik yang sarat dengan kepentingan.

Menurut Taufik, pernyataan salah satu petinggi politik Aceh yakni Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang memberi tenggat waktu tujuh hari bagi seluruh alat berat untuk keluar dari kawasan hutan Aceh memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

“Apakah ini sebuah perintah yang benar-benar serius, sekadar shock therapy, atau hanya bagian dari drama politik untuk menarik perhatian publik?” kata Taufik, Kamis (4/6/2026).

Ia menilai pernyataan tersebut mendapat perhatian luas, bahkan menjadi pembicaraan di tingkat nasional. Namun di sisi lain, aktivitas pertambangan yang menggunakan alat berat masih terus berlangsung di sejumlah wilayah Aceh.

Taufik mengungkapkan, setidaknya terdapat empat perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tembaga yang saat ini beroperasi di Aceh.

Perusahaan tersebut adalah PT ACW dengan luas konsesi 1.820 hektare di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, yang izinnya berlaku sejak 13 Januari 2026 hingga 13 Januari 2031.

Baca Juga:  Sekretariat DPRK Sabang Perkuat Profesionalisme Jaga Ritme Kerja Dewan

Kemudian PT STR yang memiliki konsesi seluas 2.537,6 hektare di Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, dengan masa berlaku izin hingga 13 Desember 2032. Selanjutnya PT RTB dengan luas konsesi 190 hektare di Aceh Besar dan PT SMB dengan luas konsesi 996 hektare, juga berlokasi di Aceh Besar.

Menurutnya, terbitnya izin-izin pertambangan tersebut dalam rentang 2022 hingga 2026 menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama setelah Aceh mengalami berbagai bencana ekologis, termasuk banjir bandang yang melanda sejumlah daerah pada akhir 2025.

“Tengah rakyat menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari persoalan listrik, bahan bakar hingga dampak bencana, justru izin pertambangan terus diterbitkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan kebijakan terhadap kepentingan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Taufik menegaskan seluruh izin tersebut diterbitkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Karena itu, ia menilai tidak mungkin proses penerbitan izin berlangsung tanpa sepengetahuan pihak-pihak yang memiliki kewenangan politik dalam pemerintahan.

Baca Juga:  Kapolda Aceh Ingatkan Mahasiswa Jangan Jadi Penyebar Hoaks: Jaga Nalar Kritis, Bukan Pengikut Algoritma

Ia juga menyoroti adanya penolakan yang terus bermunculan dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan warga di wilayah terdampak, khususnya terhadap aktivitas pertambangan PT ACW di Beutong Ateuh, Nagan Raya, serta PT STR di Tangse, Pidie.

Menurut Taufik, apabila aspirasi masyarakat diabaikan dan aktivitas pertambangan terus dipaksakan, maka potensi konflik sosial maupun kerusakan lingkungan akan semakin besar.

Ia mengingatkan bahwa kekayaan sumber daya alam Aceh harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan semata-mata untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Hampir seluruh potensi sumber daya alam Aceh terus dieksploitasi. Jika pemerintah lebih sibuk mengamankan kekuasaan daripada memastikan kesejahteraan rakyat, maka yang terjadi bukan lagi pemerintahan yang melayani masyarakat, melainkan bentuk penindasan baru terhadap rakyat,” tegasnya.

Taufik berharap pemerintah dapat menghentikan polemik yang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat dan lebih fokus pada perlindungan lingkungan, keselamatan rakyat, serta tata kelola sumber daya alam yang transparan dan berkeadilan.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait