Umum

Tim Rimueng Koetaradja Ringkus Pencuri Rp15 Juta di Kios Kelontong, Uang Dipakai Beli HP

Banda Aceh, Infoaceh.net – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai Rp15 juta yang terjadi di sebuah kios kelontong di Kota Banda Aceh.

Seorang pria berinisial MI (26), warga Kabupaten Bireuen, ditangkap saat petugas melakukan patroli malam pada Jumat (5/6/2026) dini hari.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Penangkapan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan uang yang disimpan di dalam kios miliknya.

Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian uang hasil pencurian diduga telah digunakan pelaku untuk membeli telepon seluler.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kasus itu bermula ketika korban, Sayuthi (25), warga Gampong Neuheun, Aceh Besar, menerima laporan dari salah seorang karyawannya terkait dugaan pencurian di kios milik korban.

Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 02.30 WIB. Mendapat informasi itu, korban segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi kiosnya.

“Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati uang tunai sebesar Rp15 juta yang disimpan di salah satu tempat di dalam kios sudah tidak ada,” kata Kompol Dizha, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga:  Dua Pencuri Meteran Air PDAM di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Pelaku Beraksi di 13 Lokasi

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Rimueng Koetaradja langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Tim kemudian melakukan patroli dan pencarian di sejumlah titik dalam wilayah Kota Banda Aceh.

Saat melintas di kawasan Simpang Keudah, petugas menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan hasil penyelidikan.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung mengamankan terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari tangan MI, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya dua unit telepon seluler merek Oppo A31 dan Realme C31.

“Dari hasil pemeriksaan awal diketahui salah satu telepon seluler tersebut dibeli menggunakan uang hasil pencurian,” ujar Kompol Dizha.

Selain itu, polisi juga menemukan sisa uang tunai sebesar Rp277 ribu yang diduga merupakan bagian dari uang hasil curian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Baca Juga:  Perlu Hadir Ulama Damaikan Perselisihan Kepala Daerah dengan Wakilnya di Pidie Jaya 

Kasatreskrim menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui secara rinci kronologi pencurian, termasuk penggunaan uang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku setelah mengambil uang milik korban.

Saat ini MI masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Banda Aceh. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya.

“Kasus ini masih terus didalami. Penyidik sedang melengkapi seluruh administrasi dan alat bukti yang diperlukan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Dizha.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan respons cepat Tim Rimueng Koetaradja dalam menangani laporan masyarakat.

Polresta Banda Aceh juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih meningkatkan sistem keamanan tempat usaha dan tidak menyimpan uang tunai dalam jumlah besar tanpa pengamanan yang memadai guna menghindari tindak kejahatan serupa.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait