Pendidikan

Prof Muttaqin Mansur, Putra Meureudu Jadi Guru Besar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Banda Aceh, Infoaceh.net – Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh mencatatkan sejarah penting dalam dunia akademik dan pengembangan hukum nasional.

Dalam Sidang Terbuka Senat Akademik yang berlangsung di Gedung AAC Dayan Dawood, Darussalam, Selasa (9/6/2026), USK mengukuhkan Prof Dr Teuku Muttaqin Mansur MH sebagai Guru Besar Kepakaran Hukum Adat Bidang Peradilan Adat Fakultas Hukum USK.

ADVERTISMENT
Pelantikan Panglima Kodam Iskandar Muda

Pengukuhan tersebut bukan sekadar menambah jumlah profesor di lingkungan USK, tetapi juga menandai lahirnya guru besar dengan kepakaran Peradilan Adat pertama di Indonesia, sebuah bidang ilmu yang selama ini berkembang dalam praktik masyarakat namun belum banyak mendapat pengakuan sebagai disiplin akademik tersendiri di tingkat profesor.

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul “Peradilan Adat dan Arah Baru Pembangunan Hukum Nasional”, Prof Muttaqin menegaskan bahwa peradilan adat merupakan salah satu instrumen penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan, inklusif, dan sesuai dengan karakter sosial budaya masyarakat Indonesia.

Menurutnya, selama ini pembangunan hukum nasional masih didominasi pendekatan hukum negara (state law), sementara hukum adat yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat belum memperoleh ruang yang memadai dalam sistem hukum nasional.

“Peradilan adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang hidup, diterima, dan dipercaya masyarakat. Keberadaannya perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam pembangunan hukum nasional,” ujarnya di hadapan anggota senat, sivitas akademika dan tamu undangan.

Peradilan Adat sebagai Solusi Konflik

Dalam pidatonya, Prof Muttaqin menjelaskan bahwa peradilan adat selama berabad-abad telah menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat, mulai dari sengketa tanah, konflik keluarga, pelanggaran norma sosial hingga perselisihan antarkelompok masyarakat.

Di Aceh sendiri, lembaga adat seperti mukim, gampong, dan berbagai institusi adat lainnya memiliki peran strategis dalam menjaga harmoni sosial dan menyelesaikan konflik secara damai tanpa harus berujung ke pengadilan formal.

Baca Juga:  Tambah Prodi Unggul, S1 Ekonomi Syariah UIA Raih Akreditasi LAMEMBA

Ia menilai keberadaan peradilan adat dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan penegakan hukum modern yang kerap menghadapi masalah penumpukan perkara, biaya tinggi, dan proses yang panjang.
“Peradilan adat menawarkan penyelesaian yang lebih cepat, murah, restoratif, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar negara memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap keberadaan peradilan adat melalui regulasi dan kebijakan yang mampu mengintegrasikan hukum adat ke dalam sistem hukum nasional.

Putra Pidie Jaya yang Meniti Karier dari Kampung

Di balik pencapaian akademik tersebut, perjalanan hidup Prof. Teuku Muttaqin Mansur merupakan kisah panjang tentang konsistensi dan dedikasi terhadap dunia pendidikan.

Ia lahir di Meunasah Mulieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada 5 September 1979.

Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri Meunasah Mulieng pada 1986–1991. Setelah itu ia melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 2 Meureudu (1991–1994) dan SMA Negeri 1 Meureudu (1994–1997).

Minatnya terhadap ilmu hukum membawanya melanjutkan pendidikan sarjana di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh pada 1997–2001.

Setelah menyelesaikan pendidikan sarjana, ia melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Syiah Kuala dan meraih gelar magister pada tahun 2008.

Kehausan terhadap ilmu pengetahuan membawanya melanjutkan studi doktoral di Fakultas Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), Bangi, Selangor, Malaysia, yang diselesaikannya pada tahun 2015.

Mengabdi untuk Dunia Akademik

Karier akademik Prof. Muttaqin sebagian besar dihabiskan di Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Sejak tahun 2008 hingga sekarang, ia aktif sebagai dosen yang mengampu berbagai mata kuliah seperti Hukum Adat, Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase, Perkembangan Hukum Adat, Perkembangan Sistem Hukum, hingga Sosiologi Hukum.
Selain mengajar, ia juga aktif dalam berbagai jabatan strategis di lingkungan kampus.

Pada periode 2019–2026 ia dipercaya sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum USK. Sejak 2022 hingga 2026 ia menjabat Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat USK.

Baca Juga:  609 Peserta Ikuti Seleksi Talenta Unggul Nasional di USK

Ia juga aktif dalam berbagai organisasi sosial dan penelitian, termasuk menjadi Sekretaris Umum Yayasan Pangkai Meureunoe Aneuk Nelayan (YPMAN) Aceh periode 2022–2027.

Dalam bidang publikasi ilmiah, Prof. Muttaqin menjabat sebagai Editor in Chief Jurnal Geuthee: Penelitian Multidisiplin dan menjadi anggota Editorial Board Syiah Kuala Law Journal.

Konsisten Meneliti Hukum Adat

Sepanjang karier akademiknya, Prof. Muttaqin dikenal sebagai salah satu peneliti yang fokus mengembangkan kajian hukum adat dan masyarakat hukum adat.
Bidang kepakarannya meliputi hukum adat, peradilan adat, pluralisme hukum, masyarakat hukum adat, hutan adat mukim, serta alternatif penyelesaian sengketa (ADR).

Salah satu penelitian yang sedang dijalankannya pada periode 2025–2026 adalah kajian mengenai subjek dan objek masyarakat hukum adat di Kabupaten Aceh Besar yang didukung Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).

Penelitian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional yang selama ini hidup di berbagai daerah.

Pengukuhan Prof. Teuku Muttaqin Mansur sebagai Guru Besar Peradilan Adat dipandang sebagai momentum penting bagi pengembangan hukum adat di Indonesia.
Di tengah semakin kompleksnya persoalan hukum dan sosial masyarakat, pemikiran mengenai integrasi hukum adat ke dalam pembangunan hukum nasional menjadi semakin relevan.

Melalui kepakaran yang dimilikinya, Prof Muttaqin diharapkan mampu menjadi rujukan nasional dalam pengembangan peradilan adat, sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai salah satu daerah yang berhasil mempertahankan dan mengembangkan sistem hukum adat secara modern dan akademis.

Pengukuhan ini juga menjadi kebanggaan bagi masyarakat Aceh, khususnya Kabupaten Pidie Jaya, yang melahirkan seorang akademisi hingga mencapai jabatan tertinggi di dunia pendidikan tinggi dan menjadi profesor pertama di Indonesia dengan kepakaran khusus di bidang peradilan adat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait