Banda Aceh, Infoaceh.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menegaskan bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Aceh atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 bukanlah jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah sepenuhnya bebas dari praktik kecurangan atau penyimpangan.
Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Hery Subowo, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025 kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dalam rapat paripurna DPRA, Senin (22/6/2026).
Dalam kesempatan itu, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Aceh. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih Pemerintah Aceh secara berturut-turut.
Meski demikian, Hery menegaskan bahwa opini WTP hanya merupakan pernyataan profesional auditor mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan informasi.
“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa laporan keuangan telah sepenuhnya bebas dari potensi fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” ujar Hery.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Namun demikian, kemungkinan adanya penyimpangan atau kecurangan tetap dapat terjadi di luar ruang lingkup pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025, termasuk implementasi rencana aksi tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan sebelumnya, BPK memutuskan memberikan opini WTP kepada Pemerintah Aceh.
Sementara itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyambut baik capaian tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Aceh yang dinilai telah bekerja keras dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Alhamdulillah tahun 2025 BPK RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan capaian opini WTP ke-11 secara berturut-turut,” kata Mualem.
Mualem juga menegaskan komitmen Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, pernyataan BPK tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa opini WTP tidak dapat dijadikan tolok ukur tunggal untuk menilai bersih atau tidaknya suatu pemerintahan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan anggaran.
Sejumlah pengamat menilai, capaian opini WTP memang penting sebagai indikator kepatuhan administrasi dan kualitas penyajian laporan keuangan. Akan tetapi, ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan seharusnya juga tercermin dari efektivitas penggunaan anggaran, kualitas pelayanan publik, serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, raihan WTP ke-11 Pemerintah Aceh diharapkan tidak hanya menjadi prestasi administratif, tetapi juga diikuti dengan penguatan pengawasan internal, transparansi anggaran, dan peningkatan akuntabilitas dalam setiap program pembangunan yang dibiayai oleh APBD, termasuk Dana Otonomi Khusus Aceh.

















