BANDA ACEH, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.
Namun, di balik raihan opini bergengsi tersebut, BPK justru menemukan sejumlah persoalan serius, mulai dari utang ratusan miliar di RSUD dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, proyek Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang terbengkalai, hingga kelebihan pembayaran miliaran rupiah.
Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRA Tahun 2026 dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2025 dan LHP Kinerja Pengelolaan Dana Otsus, yang berlangsung di Gedung Utama DPRA, Senin (22/6).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRA Zulfadhli itu turut dihadiri Wali Nanggroe Aceh, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRA, serta Sekretaris Daerah Aceh M Nasir Syamaun.
LHP diserahkan langsung oleh Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko BPK RI, Dr Hery Subowo, didampingi Kepala BPK Perwakilan Aceh Andri Yogama kepada pimpinan DPRA dan Gubernur Aceh.
Dalam sambutannya, Hery Subowo menyatakan BPK RI kembali memberikan opini WTP kepada Pemerintah Aceh atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, BPK menegaskan opini WTP bukan berarti pengelolaan keuangan pemerintah sepenuhnya bebas dari persoalan.
Salah satu sorotan utama BPK adalah kondisi keuangan RSUDZA yang dinilai memprihatinkan. Rumah sakit rujukan terbesar di Aceh itu tercatat memiliki utang belanja sebesar Rp416,9 miliar. Nilai tersebut menyumbang sebagian besar dari total utang belanja Pemerintah Aceh yang mencapai Rp655,2 miliar.
Besarnya utang tersebut dinilai menjadi alarm serius bagi Pemerintah Aceh, terutama terkait lemahnya manajemen kas dan perencanaan keuangan.
BPK mengingatkan Pemerintah Aceh agar segera melakukan langkah strategis guna menghindari terulangnya gagal bayar belanja di masa mendatang.
Tak hanya soal utang, pengelolaan Dana Otsus yang selama ini menjadi andalan pembangunan Aceh juga mendapat sorotan tajam dari auditor negara.
Dalam pemeriksaan kinerja, BPK menemukan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Otsus belum berjalan optimal. Bahkan, sebagian alokasi anggaran dinilai belum sepenuhnya mendukung program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Yang lebih memprihatinkan, sejumlah proyek infrastruktur yang dibiayai Dana Otsus justru belum berfungsi dan terbengkalai.
BPK secara khusus menyoroti keberadaan Rumah Sakit Rujukan Regional serta Kampung Atlet Aceh Barat yang hingga kini belum dimanfaatkan secara maksimal meski telah menghabiskan anggaran besar.
Temuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah adanya kelebihan pembayaran pada pengadaan multimedia di Dinas Pendidikan Dayah Aceh senilai Rp3,84 miliar. Selain itu, auditor juga menemukan kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah proyek pembangunan gedung di beberapa SKPA.
Atas berbagai persoalan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh untuk segera menyusun regulasi teknis Dana Otsus yang lebih operasional, melakukan refocusing anggaran bersama DPRA guna menyelesaikan utang RSUDZA, serta memerintahkan seluruh SKPA terkait mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Aceh wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“DPRA akan melakukan pembahasan mendalam terhadap seluruh temuan ini. Jika diperlukan, kami akan melakukan konsultasi lanjutan dengan BPK agar semua rekomendasi dapat ditindaklanjuti tepat waktu demi kemaslahatan rakyat Aceh,” kata Zulfadhli.
Data BPK menunjukkan, hingga Semester II Tahun 2025, Pemerintah Aceh telah menindaklanjuti 2.154 rekomendasi atau sekitar 74,69 persen dari total 2.884 rekomendasi yang diterbitkan sepanjang 2005 hingga 2025. Artinya, masih terdapat 730 rekomendasi yang belum diselesaikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah raihan opini WTP benar-benar mencerminkan tata kelola keuangan yang sehat, atau justru hanya menjadi prestasi administratif di tengah masih menumpuknya persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan dan Dana Otsus Aceh?
Publik kini menunggu, apakah temuan-temuan tersebut benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai catatan tahunan tanpa penyelesaian yang nyata.

















