Umum

Aparat Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Utang Rp416 Miliar RSUDZA

Banda Aceh, Infoaceh.net – Aparat penegak hukum (APH) didesak segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh menyusul temuan adanya akumulasi utang kepada pihak ketiga yang mencapai Rp416 miliar.

Desakan tersebut disampaikan analis kebijakan publik dari Universitas Syiah Kuala, Dr. Nasrul Zaman, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, besarnya nilai utang yang terakumulasi selama lima tahun terakhir sebagaimana tercantum dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan rumah sakit rujukan utama di Aceh tersebut.

“Jika dilihat dari perspektif finansial, nilai Rp416 miliar itu setara dengan investasi untuk membangun sebuah rumah sakit modern baru dari awal. Akumulasi utang sebesar itu dalam rentang waktu lima tahun mengindikasikan adanya anomali struktural dalam pengelolaan arus kas dan sistem penganggaran operasional RSUDZA,” kata Nasrul Zaman.

Baca Juga:  Tiga Hari Belum Ditemukan, Kapolres Sabang Pimpin Langsung Pencarian WN Malaysia Hilang Saat Menyelam 

Ia menilai, sebelum dilakukan pembayaran atau pengesahan atas utang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu meminta dilakukannya audit investigatif secara komprehensif oleh Inspektorat Aceh.

Menurut Nasrul, audit tersebut harus berfokus pada penelusuran aliran dana (follow the money) guna mengetahui secara rinci penggunaan anggaran, sekaligus mengidentifikasi potensi inefisiensi maupun dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit.

“DPRA sebaiknya tidak terburu-buru memvalidasi atau menyetujui pembayaran utang tersebut sebelum ada audit investigatif yang mendalam. Publik berhak mengetahui ke mana aliran dana itu digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nasrul mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan penyelidikan awal guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Menurutnya, kondisi defisit yang bersifat struktural dan berlangsung dalam waktu lama perlu diuji melalui proses hukum yang transparan untuk memastikan apakah terdapat indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kelalaian manajerial yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Baca Juga:  Debit Mata Ie Terus Menurun, Aceh Besar Terancam Krisis Air Bersih

“Jangan menunggu seluruh proses administratif selesai. Aparat penegak hukum perlu melakukan langkah-langkah penyelidikan sejak dini agar persoalan ini menjadi terang-benderang di hadapan publik,” tegasnya.

Sebagai institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah yang dibiayai oleh anggaran negara, kata Nasrul, RSUDZA harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap persoalan tata kelola keuangan yang buruk tidak hanya berpotensi mengganggu stabilitas fiskal Pemerintah Aceh, tetapi juga dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

“Akuntabilitas publik harus dipulihkan. Aparat penegak hukum perlu bergerak cepat untuk menyelamatkan keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Aceh,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait