Aceh

Pasangan Live TikTok Mesum Dicambuk 21 Kali di Banda Aceh

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pasangan muda yang viral setelah diduga melakukan perbuatan asusila di dalam mobil sambil melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial TikTok akhirnya menjalani hukuman atau uqubat cambuk di depan umum di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Banda Aceh, Kamis (2/7/2026).

Terpidana berinisial PR (22), pria asal Pidie, dan LH (25), perempuan asal Pidie Jaya, masing-masing menerima hukuman 21 kali cambuk setelah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, terkait jarimah ikhtilath.

Eksekusi cambuk tersebut disaksikan aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, serta masyarakat yang hadir di lokasi.

Pantauan di lapangan, LH tampak beberapa kali merintih kesakitan saat algojo melaksanakan hukuman. Ia sempat mengangkat tangannya sebagai isyarat meminta jeda pelaksanaan cambuk. Setelah cambukan terakhir, LH mendadak pingsan selama sekitar dua menit sehingga petugas medis segera memberikan penanganan. Beberapa saat kemudian, ia kembali sadar setelah diperiksa tim kesehatan yang telah bersiaga selama proses eksekusi.

Sementara itu, PR menjalani hukuman hingga selesai tanpa mengalami gangguan kesehatan yang berarti.

Baca Juga:  KKP Musnahkan 1.075 Kg Pakan dan Obat Ikan Ilegal di Banda Aceh, 15 Alat Tangkap Ikan Dibakar

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pasangan tersebut merupakan pelaku yang diamankan petugas beberapa bulan lalu ketika melakukan perbuatan asusila di dalam mobil sambil menyiarkan aksinya secara langsung melalui TikTok.

“Ini pasangan yang kita tangkap saat berbuat asusila di dalam mobil saat keduanya live streaming di media sosial,” kata Rizal usai pelaksanaan hukuman cambuk.

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 22.10 WIB, ketika Satpol PP dan WH menerima laporan masyarakat mengenai adanya siaran langsung TikTok yang memperlihatkan sepasang muda-mudi diduga melakukan tindakan mesum di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kendaraan yang dimaksud. Saat diamankan, pasangan tersebut diketahui merupakan PR (22) asal Pidie dan LH (25) asal Pidie Jaya yang kini berdomisili di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Menurut Rizal, pengungkapan kasus tersebut didukung sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman video siaran langsung, tangkapan layar (screenshot), hingga keterangan para saksi yang menyaksikan konten tersebut.

Baca Juga:  Integrasi RSUDZA-RSJ Aceh, Jalan Syarief Thayeb Ditutup dan Dialihkan ke Jalan Seulanga

“Ada capture video, kemudian ada yang melaporkan. Itu menjadi bagian dari alat bukti yang kita kumpulkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tayangan siaran langsung itu sempat viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat maupun warganet. Banyak pihak mengecam tindakan pasangan tersebut karena dilakukan secara terbuka melalui media sosial, terlebih saat itu berlangsung pada bulan suci Ramadan.

Setelah diamankan, penyidik Satpol PP dan WH melakukan proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga pelimpahan perkara ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Hukum Jinayat. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kemudian dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui pelaksanaan uqubat cambuk di depan umum.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam maupun menyebarkan konten bermuatan asusila di media sosial.

Satpol PP-WH juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan platform digital serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran syariat Islam di lingkungan sekitarnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait