Aceh

Ulama dan Pemkab Aceh Barat Sepakat Haramkan Permainan Domino “Peh Batee”

Meulaboh, Infoaceh.net – Ulama, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, aparat keamanan, dan masyarakat menyatakan komitmen bersama untuk menolak permainan batu domino atau Peh Batee yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik perjudian serta menimbulkan berbagai dampak sosial di tengah masyarakat.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Kajian Akbar bertajuk “Hukom Peh Batee” yang digelar di Dayah Miftahul Jannah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (4/7/2026) malam.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kegiatan yang berlangsung hingga menjelang dini hari itu dihadiri ribuan masyarakat dari berbagai wilayah di Aceh Barat.

Kajian menghadirkan ulama kharismatik Ayah H Muhammad Amin dari Cot Trueng sebagai pemateri tunggal.

Dalam pemaparannya, ia mengulas hukum permainan domino dari perspektif fikih Islam sekaligus menjelaskan dampak sosial yang ditimbulkan apabila permainan tersebut berkembang menjadi aktivitas yang melalaikan atau mengandung unsur perjudian.

Diskusi berlangsung interaktif hingga sekitar pukul 00.00 WIB. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, baik secara langsung maupun melalui nomor kontak yang disediakan panitia.

Pimpinan Dayah Miftahul Jannah sekaligus Rais Syuriah PCNU Aceh Barat, Waled Abdullah Arif didampingi Ketua Panitia Zainal Abidin SPd, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kajian tersebut, terutama Bupati Aceh Barat yang hadir membuka acara.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Aceh Barat beserta seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, para donatur, panitia, dan seluruh masyarakat yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini. Semoga ikhtiar bersama ini menjadi bagian dari upaya menjaga syariat Islam dan menyelamatkan generasi muda,” ujar alumni Dayah BUDI Lamno tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Aceh Barat Tarmizi SP kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memberantas praktik perjudian dan berbagai aktivitas yang dinilai melalaikan masyarakat dari nilai-nilai agama.

Ia bahkan menegaskan siap berada di garis depan dalam mendukung kebijakan penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga:  Kebijakan Pusat Harus Dengarkan Aceh, Wagub Minta Keterwakilan Aceh Lebih Banyak Masuk Desk Koordinasi 

Komitmen tersebut telah dituangkan melalui Surat Bupati Aceh Barat Nomor 200.1.4.5/850 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pencegahan Permainan Batu Domino dan Pemberantasan Narkoba.

Melalui surat itu, para keuchik, camat, Satgas Pageu Gampong, serta seluruh perangkat pemerintahan gampong diinstruksikan meningkatkan pengawasan terhadap permainan batu domino yang berpotensi mengarah kepada perjudian, sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Langkah pemerintah daerah itu juga sejalan dengan Taushiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat Nomor 357/MPU-AB/2025, yang menyatakan permainan domino termasuk perbuatan sia-sia (lagha) dan berpotensi mengarah kepada praktik perjudian yang dilarang dalam Islam.

Dalam kajiannya, Ayah Muhammad Amin menegaskan bahwa seorang Muslim wajib menjauhi segala bentuk aktivitas yang melalaikan dari kewajiban kepada Allah.

Menurutnya, permainan yang menghabiskan waktu, memicu permusuhan, kesombongan, dendam, pertengkaran, hingga mengandung unsur taruhan bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.

“Seluruh permainan yang ada kalah dan menang hukumnya haram karena ada unsur kelalaian (lahwin), unsur kecurigaan, kebanggaan, kedengkian yang menimbulkan permusuhan. Jika mengandung pemberian harta atau manfaat, seperti yang kalah memberi pijat kepada yang menang, itu sudah menjadi permainan judi,” tegas Ayah Muhammad Amin.

Selain membahas aspek hukum fikih, kajian juga menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan oleh perjudian, termasuk yang berkedok permainan hiburan.

Peserta kajian menilai praktik tersebut dapat merusak keharmonisan rumah tangga, memicu perceraian, menimbulkan utang, melahirkan tindak kriminalitas, membuat pelakunya lalai beribadah, hingga merusak karakter generasi muda.

Karena itu, upaya pencegahannya dinilai memerlukan kolaborasi antara ulama, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat.

Dalam forum tersebut, disepakati beberapa poin penting, di antaranya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dalam mencegah praktik perjudian dan penyalahgunaan narkoba,

Baca Juga:  Pangdam IM Kumpulkan Forkopimda Aceh, Bahas Keamanan dan Dinamika Daerah

Mengajak masyarakat meninggalkan aktivitas yang melalaikan dan berpotensi mengarah kepada perjudian, memperkuat pendidikan agama serta pengawasan keluarga terhadap anak-anak dan generasi muda,

Serta mendorong penyelesaian persoalan melalui pendekatan dakwah, edukasi, dan penegakan aturan sesuai syariat Islam dan ketentuan hukum yang berlaku.

Panitia juga menyampaikan bahwa berbagai pertanyaan masyarakat terkait persoalan fikih, akidah, dan tasawuf yang belum sempat dibahas secara tuntas akan dihimpun dan dipublikasikan lebih lanjut melalui Tim Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Dayah Miftahul Jannah.

Kajian Akbar tersebut turut dihadiri Ketua MPU Aceh Barat Abah H Mahdi SPd, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Barat sekaligus Ketua PCNU Aceh Barat Dr Tgk H Khairul Azhar MAg, Abah H Sayed Mahyeddin selaku Pimpinan MUDI Putri, Camat Bubon, Kapolsek Woyla, Danramil Woyla, tokoh Aceh Barat Tgk Muhammad Isa, Ketua Pemuda dan Santri H Zulkifli Andi Govi, Ketua MABAB T Farhan Amair, Ketua MASDAR, para ulama, tokoh masyarakat, unsur pemerintah, serta berbagai organisasi kemasyarakatan.

Koordinator Umum Kajian Akbar yang juga Ketua DPW ISAD Aceh Barat turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk PLN yang menyediakan genset, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Aceh Barat yang menyediakan WC mobil portabel, KCP BSI Meulaboh, PT Tambang, Melbron Group, serta para sponsor lainnya.

Acara dipandu Tgk Mustafa Husen Woyla sebagai moderator dan Tgk Muhammad Nasir Khairi sebagai pembawa acara.

Kajian Akbar ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi antara ulama, umara, dan masyarakat dalam menjaga pelaksanaan syariat Islam, membentengi generasi muda dari perjudian dan narkoba, serta mewujudkan Aceh Barat yang religius, aman dan bermartabat.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait