Banda Aceh, Infoaceh.net – Administrasi aset kendaraan di lingkungan Pemerintah Aceh kembali menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat masih terdapat puluhan kendaraan yang dikelola Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Aceh belum dilengkapi bukti kepemilikan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, tercantum bahwa 73 unit kendaraan yang berada di bawah pengelolaan Biro Umum Setda Aceh dengan nilai perolehan sekitar Rp47,774 miliar masih masuk dalam daftar kendaraan yang belum memiliki bukti kepemilikan.
Selain itu, terdapat pula dua unit kendaraan roda 10 dengan nilai sekitar Rp1,558 miliar yang berada pada kondisi administrasi serupa.
Jika digabungkan, nilai kendaraan yang belum dilengkapi dokumen kepemilikan tersebut mencapai sekitar Rp49,33 miliar, angka yang cukup besar untuk menjadi perhatian dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Perlu dipahami, catatan BPK ini bukan berarti kendaraan tersebut tidak ada atau merupakan aset bermasalah secara hukum.
Temuan tersebut lebih menitikberatkan pada aspek kelengkapan administrasi dan legalitas dokumen kepemilikan, yang merupakan bagian penting dari tata kelola aset pemerintah.
Dalam pengelolaan BMD, bukti kepemilikan memiliki fungsi strategis. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memastikan status hukum aset, mempermudah proses inventarisasi, menghindari potensi sengketa kepemilikan, serta mendukung proses penghapusan, pemindahtanganan, maupun pengamanan aset di kemudian hari.
Tanpa dokumen kepemilikan yang lengkap, pemerintah berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif ketika melakukan penataan aset, termasuk saat dilakukan pemeriksaan lanjutan maupun proses sertifikasi dan registrasi kendaraan.
Besarnya nilai kendaraan yang belum dilengkapi bukti kepemilikan juga menunjukkan bahwa penataan administrasi aset masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan.
Penguatan sistem inventarisasi, rekonsiliasi data, serta percepatan pengurusan dokumen legal kendaraan menjadi langkah penting agar seluruh aset pemerintah memiliki status administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Disclaimer: Berita ini disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025. Informasi mengenai kendaraan yang belum memiliki bukti kepemilikan merupakan temuan administrasi terkait pengelolaan Barang Milik Daerah. Penyebutan temuan ini tidak dapat dimaknai sebagai adanya kerugian negara, tindak pidana, maupun penyalahgunaan aset. Penilaian mengenai kepatuhan atau adanya pelanggaran merupakan kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


















