Aceh

Inspektorat Aceh Masuk Evaluasi BPK, Catatan Ada di Belanja Publikasi

Banda Aceh, Infoaceh.net – Lembaga yang selama ini bertugas mengawasi jalannya pemerintahan daerah ternyata tidak luput dari perhatian auditor.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2025, Inspektorat Aceh tercatat ikut masuk dalam evaluasi kepatuhan belanja publikasi, meski tidak ditemukan penyimpangan pengadaan maupun kelebihan pembayaran sebagaimana terjadi pada sejumlah SKPA lainnya.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Berdasarkan laporan tersebut, Inspektorat Aceh mengelola anggaran sebesar Rp51.784.658.979,24 dan merealisasikan Rp50.486.807.707,00, atau sekitar 97,49 persen dari total pagu anggaran.

Dalam pemeriksaan kepatuhan, BPK mencantumkan Inspektorat Aceh sebagai salah satu SKPA yang dievaluasi terkait belanja publikasi.

Auditor mencatat terdapat Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara yang tidak sesuai dengan Standar Harga Satuan (SHS) sebesar Rp38.920.000. Selain itu, terdapat Belanja Jasa Iklan/Reklame berupa ucapan pada media online sebesar Rp3.100.000 yang juga masuk dalam daftar evaluasi auditor.

Baca Juga:  APBK Perubahan Banda Aceh Tembus Rp1,57 Triliun, Belanja Naik Rp259,48 Miliar

Namun demikian, BPK tidak memasukkan Inspektorat Aceh ke dalam daftar empat SKPA yang mengalami kelebihan pembayaran pada Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan.

Dengan kata lain, catatan terhadap Inspektorat berada pada aspek evaluasi kepatuhan administrasi dan penerapan standar biaya, bukan pada temuan kerugian keuangan daerah.

Di sisi lain, LHP menunjukkan bahwa Inspektorat Aceh justru memegang peran strategis dalam proses pengawasan internal pemerintah daerah.

Salah satunya melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap utang RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA). Hasil audit tersebut menjadi dasar penyesuaian nilai utang dalam laporan keuangan Pemerintah Aceh setelah ditemukan adanya kewajiban yang belum tercatat dalam laporan unaudited.

Baca Juga:  16.276 Hektare Sawah Mati Pascabencana, Petani Aceh Menunggu Janji Pemulihan

Selain itu, Inspektorat Aceh juga disebut melakukan penelusuran terhadap Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGKD) pada kasus bendahara, sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Secara keseluruhan, LHP BPK Tahun Anggaran 2025 tidak mencatat adanya temuan pemeriksaan khusus yang secara langsung ditujukan kepada Inspektorat Aceh terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa maupun kelebihan pembayaran.

Temuan yang ada lebih berkaitan dengan evaluasi kepatuhan atas sebagian belanja publikasi serta penguatan pengendalian internal.

Posisi tersebut menunjukkan bahwa Inspektorat Aceh berada dalam dua peran sekaligus, yakni sebagai objek pemeriksaan atas penggunaan anggaran di lingkungannya sendiri dan sebagai aparat pengawasan internal yang bertugas melakukan audit serta mengawal tindak lanjut berbagai persoalan keuangan di lingkungan Pemerintah Aceh.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait