Banda Aceh, Infoaceh.net – Rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda) pada Tahun Buku 2025 menjadi salah satu indikator yang menarik perhatian.
Berdasarkan laporan keuangan audited, bank milik Pemerintah Aceh tersebut membukukan FDR sebesar 168,53 persen, jauh di atas kisaran yang lazim dijumpai di industri perbankan.
Dalam praktik perbankan, FDR merupakan rasio yang menggambarkan perbandingan antara total pembiayaan yang disalurkan dengan dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar porsi dana yang telah disalurkan menjadi pembiayaan.
Secara umum, rasio FDR pada kisaran 80 hingga 100 persen kerap dianggap berada dalam rentang yang sehat, meski penilaian akhirnya tetap mengacu pada profil risiko masing-masing bank serta ketentuan regulator yang berlaku.
Karena itu, angka 168,53 persen pada BPRS Mustaqim Aceh menjadi salah satu aspek yang layak mendapatkan penjelasan dari manajemen maupun pemegang saham.
Rasio tersebut menunjukkan bahwa nilai pembiayaan yang disalurkan jauh lebih besar dibandingkan dana pihak ketiga yang dihimpun.
Kondisi seperti ini tidak otomatis berarti bank berada dalam masalah, karena sumber pendanaan pembiayaan juga dapat berasal dari modal sendiri, laba ditahan, pinjaman antarbank, atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan.
Namun demikian, dari sudut pandang manajemen risiko, rasio yang tinggi dapat menjadi indikator bahwa struktur pendanaan dan likuiditas perlu dikelola secara lebih hati-hati.
Apabila terjadi peningkatan penarikan dana oleh nasabah atau perlambatan arus kas masuk dari pembiayaan, bank dituntut memiliki cadangan likuiditas yang memadai untuk memenuhi kewajiban jangka pendek.
Laporan keuangan yang sama juga menunjukkan BPRS Mustaqim Aceh mengelola aset sebesar Rp240,61 miliar dengan modal disetor Rp106 miliar dan membukukan laba bersih Rp3,30 miliar pada tahun 2025.
Di sisi lain, beban operasional tercatat mencapai Rp26,56 miliar, sehingga efisiensi operasional dan pengelolaan likuiditas menjadi dua aspek yang sama-sama penting untuk diperhatikan.
Pengamat perbankan umumnya menilai bahwa FDR yang tinggi tidak bisa dibaca secara terpisah. Analisis harus dilakukan bersamaan dengan rasio lain seperti Non Performing Financing (NPF), Capital Adequacy Ratio (CAR), kualitas aset produktif, kecukupan modal, hingga kemampuan bank menjaga arus kas.
Karena itu, angka FDR sebesar 168,53 persen dalam laporan keuangan BPRS Mustaqim Aceh belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya persoalan likuiditas.
Sebaliknya, angka tersebut menjadi bahan evaluasi dan pertanyaan yang wajar bagi pemegang saham maupun publik mengenai strategi pendanaan yang diterapkan perseroan.
Beberapa hal yang patut dikonfirmasi kepada manajemen antara lain penyebab tingginya FDR, sumber pendanaan pembiayaan yang digunakan selain dana pihak ketiga, strategi menjaga likuiditas apabila terjadi penarikan dana secara besar-besaran, serta target penurunan FDR dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) tahun berikutnya.
Transparansi mengenai strategi pengelolaan likuiditas dinilai penting mengingat Pemerintah Aceh merupakan pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 99,99 persen di BPRS Mustaqim Aceh.


















