Lhokseumawe, Infoaceh.net – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru saja mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe mengenai kondisi fiskal daerah akibat meningkatnya utang belanja.
Namun, di tengah peringatan tersebut, Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2026 justru menyiapkan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp11.686.553.400 atau sekitar Rp11,69 miliar.
Hasil analisis Infoaceh.net terhadap data RUP menunjukkan anggaran tersebut tersebar dalam 354 paket yang mayoritas menggunakan metode swakelola. Menariknya, lebih dari separuh nilai anggaran hanya terkonsentrasi pada tiga instansi utama.
Sekretariat Daerah menjadi penerima pagu terbesar dengan Rp2.869.060.000, disusul Sekretariat DPRK sebesar Rp2.064.300.000, dan Inspektorat sebesar Rp1.623.605.000.
Jika digabungkan, tiga instansi tersebut menguasai sekitar Rp6.556.965.000, atau sekitar 56 persen dari total anggaran perjalanan dinas Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.
Kontras dengan besarnya anggaran tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun 2025 justru memberikan Paragraf Penekanan Suatu Hal (Emphasis of Matter) mengenai kondisi fiskal daerah.
BPK mencatat kas daerah belum cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban yang jatuh tempo pada akhir tahun anggaran, sehingga sebagian kewajiban harus menjadi beban tahun anggaran berikutnya.
Data Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2025 menunjukkan utang belanja Pemko Lhokseumawe meningkat dari Rp27,31 miliar pada 2024 menjadi Rp42,03 miliar pada akhir 2025, atau bertambah sekitar Rp14,73 miliar atau 53,93 persen.
Tiga OPD Kuasai Lebih Separuh Anggaran
Rincian anggaran memperlihatkan dominasi tiga instansi utama.
Selain Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRK, dan Inspektorat, sejumlah OPD lain juga memperoleh alokasi cukup besar, di antaranya:
- DP3AP2KB Rp854,12 juta;
- BPBD Rp560,11 juta;
- BPKD Rp503,08 juta;
- Disperindagkop dan UKM Rp359,42 juta;
- Dinas Kesehatan Rp280,76 juta;
- Disporapar Rp277,62 juta;
- DKPPP Rp253,71 juta;
- DPMG Rp251,36 juta;
- Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Rp199,20 juta;
- Bappeda Rp177,81 juta;
- BKPSDM Rp164 juta;
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp161,90 juta.
Sementara OPD lainnya memperoleh pagu antara puluhan juta hingga lebih dari Rp100 juta sesuai kebutuhan masing-masing.
Perjalanan Dinas Biasa Mendominasi
Rincian RUP juga menunjukkan sebagian besar anggaran dialokasikan untuk perjalanan dinas biasa.
Sekretariat Daerah, misalnya, menganggarkan Rp2,43 miliar untuk perjalanan dinas biasa, Rp105,16 juta perjalanan dalam daerah, dan Rp336,75 juta untuk kegiatan luar daerah.
Sekretariat DPRK mengalokasikan Rp1,48 miliar perjalanan dinas biasa serta Rp581,50 juta perjalanan dalam daerah.
Berbeda dengan dua instansi tersebut, Inspektorat justru lebih banyak menganggarkan perjalanan dalam daerah, yakni mencapai Rp1,36 miliar, sedangkan perjalanan dinas biasa sebesar Rp266,76 juta.
DP3AP2KB juga mengalokasikan Rp758,20 juta untuk perjalanan dalam daerah, jauh lebih besar dibanding perjalanan dinas biasa yang hanya Rp95,92 juta.
Mayoritas Swakelola
Seluruh paket perjalanan dinas tersebut mayoritas direncanakan melalui mekanisme swakelola, sehingga pelaksanaannya dilakukan langsung oleh masing-masing SKPK.
Konsekuensinya, rincian biaya perjalanan per pegawai, uang harian, transportasi, maupun penginapan tidak ditampilkan secara rinci pada sistem pengadaan publik sebagaimana pengadaan melalui penyedia.
Informasi yang tersedia untuk publik umumnya hanya berupa nilai pagu, jumlah paket, serta metode pengadaan.
Adapun pengeluaran yang melibatkan pihak ketiga masih dapat ditelusuri. Salah satunya paket Belanja Makan Minum Tamu Dalam dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah dengan pagu Rp336,75 juta. Hingga pertengahan Juli 2026, realisasinya tercatat sekitar Rp83.699.550.
Secara regulasi, perjalanan dinas merupakan bagian dari belanja operasional pemerintah yang diperbolehkan sepanjang memenuhi kebutuhan kedinasan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, besarnya anggaran tersebut diperkirakan akan tetap menjadi perhatian publik karena muncul setelah BPK memberikan catatan mengenai meningkatnya utang belanja dan pentingnya penguatan disiplin fiskal Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Upaya Konfirmasi
Sebelum berita ini diterbitkan, Infoaceh.net telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe, Teguh Heriyanto, terkait alokasi anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2026 serta catatan BPK mengenai kondisi fiskal daerah.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim sebelum berita dipublikasikan.
Namun hingga berita ini tayang, sambungan telepon belum berhasil terhubung dan pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan.
Apabila klarifikasi atau penjelasan disampaikan setelah berita ini dipublikasikan, Infoaceh.net akan memuatnya sebagai hak jawab maupun pembaruan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menanti apakah anggaran perjalanan dinas senilai Rp11,69 miliar tersebut benar-benar mampu menghasilkan koordinasi pemerintahan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat Kota Lhokseumawe.
Pada saat yang sama, perhatian juga tertuju pada langkah pemerintah daerah dalam memperkuat disiplin fiskal agar beban utang belanja yang menjadi catatan BPK tidak terus bergeser ke tahun anggaran berikutnya.
Disclaimer: Seluruh data dalam berita ini berasal dari dokumen resmi RUP TA 2026, LHP BPK RI, dan CaLK LKPD TA 2025. Pemko Lhokseumawe memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


















