Banda Aceh, Infoaceh.net – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta Raja, Polresta Banda Aceh, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan mengamankan seorang pemuda berinisial MS (19), warga salah satu gampong di Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat.
Terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Gampong Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
MS diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 CC warna merah bernomor polisi BL 5051 TO milik Tazlin Sastra (47), warga Gampong Peulanggahan, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Kuta Raja AKP Samsul Bahri menjelaskan, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai kawan.
Sebelumnya, MS diketahui beberapa kali menginap di rumah korban sehingga memahami kondisi rumah, termasuk mengetahui lokasi penyimpanan kunci sepeda motor.
“Terduga pelaku pernah menginap di rumah korban sehingga mengetahui kondisi lingkungan sekitar rumah, termasuk tempat penyimpanan kunci sepeda motor. Hal itu memudahkannya membawa kabur kendaraan milik korban,” ujar AKP Samsul Bahri.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/7/2026). Saat itu korban baru pulang ke rumah dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario tahun 2014 miliknya di halaman depan dalam keadaan terkunci sebelum masuk ke rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban masih sempat melihat sepeda motor tersebut berada di tempat semula ketika hendak memanggil anaknya yang berada di luar rumah. Namun, keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB, istri korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang dari halaman rumah.
Menyadari motornya raib, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah. Dari hasil rekaman tersebut, korban menduga pelaku pencurian adalah MS, yang sebelumnya pernah menginap di kediamannya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta Raja dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/09/VII/2026/SPKT/Polsek Kuta Raja/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta Raja melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. MS diamankan bersama barang bukti di sebuah warung kopi di kawasan Darul Imarah, Aceh Besar.
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Samsul Bahri.
Usai penangkapan, MS beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kuta Raja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MS dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.






















