Tapaktuan, Infoaceh.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan mempercepat upaya legalisasi aktivitas pertambangan rakyat dengan mengusulkan sembilan titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 640,98 hektare yang tersebar di enam kecamatan.
Langkah tersebut diharapkan menjadi solusi atas aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini belum memiliki kepastian hukum.
Komitmen itu ditegaskan dalam rapat koordinasi pengusulan WPR yang melibatkan camat, keuchik, koperasi, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), serta berbagai elemen masyarakat di Aula Lantai II Kantor Bupati Aceh Selatan, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan sekaligus Koordinator Pengusulan WPR, Iskandar Burma, SE, Ak, MM.
Menurut Iskandar, pengusulan WPR merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Aceh yang meminta pemerintah kabupaten/kota mempercepat proses penetapan wilayah pertambangan rakyat.
“Rapat koordinasi ini merupakan salah satu tahapan penting untuk memenuhi persyaratan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan bersama Bupati berkomitmen penuh mempercepat proses ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam melakukan kegiatan pertambangan rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, WPR merupakan kawasan yang secara khusus diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat maupun koperasi.
Selain memberikan legalitas, keberadaan WPR diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya mineral yang tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
Iskandar menegaskan, seluruh lokasi yang diusulkan harus memenuhi berbagai persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, baik dari aspek teknis, tata ruang maupun lingkungan hidup.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida ST, memaparkan bahwa setiap usulan WPR wajib melalui proses verifikasi menyeluruh.
Ia menegaskan lokasi yang diajukan tidak boleh berada di kawasan hutan, kawasan konservasi, cagar alam maupun wilayah yang telah memiliki izin usaha pertambangan atau izin lainnya.
“Aspek tata ruang menjadi perhatian utama. Seluruh lokasi harus dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku agar usulan dapat diproses lebih lanjut,” katanya.
Asrimaida juga mengapresiasi peran aktif Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Aceh Selatan yang sejak awal mengawal lahirnya WPR di daerah tersebut.
Berdasarkan hasil pemetaan bersama antara Pemkab Aceh Selatan dan APRI, terdapat sembilan lokasi WPR yang akan diusulkan dengan total luas mencapai 640,98 hektare.
Ketua Koperasi KPA Sagoe, Manggamat Kamil Amal, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia berharap seluruh lokasi yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diajukan kepada Pemerintah Aceh sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola tambang rakyat.
“Masyarakat sudah lama menunggu legalitas. Kami berharap proses ini segera berlanjut hingga ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Keuchik Gampong Panton Luas, Kecamatan Sawang, Syamsuir. Menurutnya, keberadaan WPR akan menciptakan aktivitas pertambangan rakyat yang lebih tertib, produktif dan ramah lingkungan.
Ia menilai legalisasi tersebut juga berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme perizinan pertambangan rakyat yang dikelola koperasi.
Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal, mengatakan sebagian besar provinsi di Indonesia telah memiliki WPR yang ditetapkan pemerintah pusat. Karena itu, Aceh juga diharapkan segera memperoleh kesempatan yang sama.
Menurutnya, pengusulan sekitar 640 hektare merupakan langkah awal yang realistis karena penetapan WPR harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesesuaian tata ruang, kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, PIPPIB hingga tidak bertabrakan dengan izin usaha pertambangan yang telah ada.
“Selanjutnya usulan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh untuk diteruskan kepada Kementerian ESDM. Penetapan akhirnya tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.
Keuchik Gampong Kutablang, Kecamatan Samadua, Taifur, juga mengapresiasi langkah Pemkab Aceh Selatan yang mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya masyarakat pernah menolak rencana masuknya perusahaan tambang ke wilayah mereka.
“Alhamdulillah aspirasi masyarakat mendapat perhatian. Kini wilayah Kutablang dan Batee Tunggai masuk dalam usulan WPR sehingga masyarakat memiliki peluang mengelola tambang secara legal,” katanya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan, Masrizal SHut, menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat nantinya tetap harus mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan.
Menurutnya, pertambangan rakyat dilakukan dalam skala terbatas dengan teknologi sederhana sehingga manfaat ekonomi dapat berjalan beriringan dengan upaya menjaga kelestarian alam.
Rapat koordinasi yang dipandu Kabag Ekonomi Setdakab Aceh Selatan tersebut diakhiri dengan kesepakatan seluruh peserta untuk mendukung percepatan pengajuan sembilan lokasi WPR kepada Pemerintah Aceh.
Usulan tersebut selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat di Indonesia.
Dengan langkah itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan berharap masyarakat segera memperoleh kepastian hukum dalam mengelola pertambangan rakyat secara legal, tertib, produktif, sekaligus berkelanjutan.

















