Aceh

Pemotongan Bantuan Modal Usaha Baitul Mal Aceh Zalim dan Biadab, APH Diminta Usut Tuntas

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dugaan pemotongan bantuan modal usaha yang bersumber dari program Baitul Mal Aceh menuai kecaman keras.

Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufik A. Rahim SE MSi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan praktik tersebut karena dinilai mencederai keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan ekonomi umat.

Pernyataan itu disampaikan Taufik, Jum’at (31/7/2026), menanggapi informasi yang diterimanya mengenai dugaan adanya penerima bantuan modal usaha sebesar Rp5 juta, yang hanya menerima sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta, setelah dana diduga dipotong oleh pihak-pihak tertentu.

“Apabila informasi ini benar, maka ini merupakan tindakan yang sangat keterlaluan, zalim, bahkan biadab. Program bantuan untuk masyarakat kecil justru dimanfaatkan oleh oknum yang mengambil keuntungan dari hak rakyat miskin,” kata Taufik.

Menurutnya, dugaan praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga menjadi tamparan bagi Aceh yang selama ini dikenal sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam.

Ia menilai, penyalahgunaan bantuan sosial dan bantuan modal usaha merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut moral, integritas, dan kepercayaan masyarakat. Jangan sampai lembaga yang seharusnya membantu fakir miskin dan pelaku usaha kecil justru dijadikan ladang mencari keuntungan oleh broker maupun agen,” ujarnya.

Taufik meminta Kepolisian, Kejaksaan, maupun aparat pengawas internal pemerintah segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga:  Ketua IKASI USK Pertanyakan Batas Kewenangan Jubir Pemerintah Aceh

Jika terbukti terjadi pemotongan secara sistematis, ia meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.

Ia juga menegaskan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pejabat pelaksana program, hingga pihak yang bertanggung jawab terhadap penyaluran bantuan tidak boleh lepas tangan.

“Jangan berpura-pura tidak tahu. Semua pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan program harus menjelaskan kepada publik bagaimana mekanisme penyaluran bantuan tersebut sehingga muncul dugaan penerima hanya memperoleh sepersepuluh dari nilai yang seharusnya diterima,” katanya.

Lebih jauh Taufik mengaitkan dugaan tersebut dengan kondisi ekonomi Aceh yang menurutnya masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari pertumbuhan ekonomi yang belum optimal, tekanan inflasi, hingga tingginya angka kemiskinan.

Dalam situasi seperti itu, kata dia, setiap rupiah anggaran pemerintah seharusnya benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan justru dinikmati oknum yang memanfaatkan kelemahan sistem.

“Program pemberdayaan ekonomi rakyat tidak boleh berubah menjadi ladang bancakan broker, agen, atau mafia yang mencari keuntungan pribadi. APBA harus menjadi instrumen meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan alat memperkaya kelompok tertentu,” tegasnya.

Ia berharap Pemerintah Aceh dan Baitul Mal Aceh segera memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran bantuan modal usaha tersebut.

Sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh apabila ditemukan adanya penyimpangan di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, Baitul Mal Aceh (BMA) sedang melakukan investigasi khusus untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan pemotongan dana bantuan modal usaha individu yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.

Baca Juga:  15 Gampong di Aceh Raih Penghargaan Desa Antikorupsi dari KPK

Langkah ini diambil menyusul mencuatnya laporan masyarakat di media sosial yang menyebut sejumlah penerima bantuan tidak menerima dana secara utuh.

Isu tersebut menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan keluhan seorang mustahik.

Menanggapi kabar tersebut, jajaran pimpinan Baitul Mal Aceh menggelar konferensi pers di Banda Aceh pada Senin (27/7/2026).

Ketua Badan Baitul Mal Aceh, Tgk H Muhammad Yunus M. Yusuf (Abon Yunus), didampingi Anggota Badan Fahmi M. Nasir dan Kepala Sekretariat M. Ikhsan Ahyat, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk penyimpangan yang merugikan hak mustahik.

“Kami berkomitmen mengusut persoalan ini hingga tuntas. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari internal maupun pihak luar yang mengatasnamakan Baitul Mal Aceh, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Abon Yunus.

Menurutnya, BMA telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri seluruh proses penyaluran bantuan, mulai dari tahapan verifikasi calon penerima, mekanisme pencairan dana, hingga kemungkinan adanya pihak perantara atau calo yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.

Abon Yunus menegaskan, seluruh bantuan yang bersumber dari dana zakat, infak, maupun sedekah harus disalurkan tanpa dipungut biaya apa pun.

Karena itu, apabila ada pihak yang meminta sejumlah uang kepada penerima bantuan dengan alasan biaya administrasi atau jasa pengurusan, tindakan tersebut merupakan praktik ilegal dan tidak pernah mendapat persetujuan dari BMA.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait