Jakarta, Infoaceh.net — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, resmi melantik dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Salah satu tokoh yang dilantik adalah Arman Fauzi, putra asal Aceh yang berhasil menembus seleksi ketat di tingkat nasional.
Pelantikan dan pengukuhan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) yang diterbitkan setelah para komisioner melewati uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi I DPR RI pada akhir Juni 2026.
Satu-satunya Keterwakilan Aceh
Arman Fauzi mencatatkan prestasi tersendiri dengan menjadi satu-satunya perwakilan dari Aceh yang lolos dari sekitar 3.140 pendaftar di seluruh Indonesia.
Sebelum melangkah ke kancah nasional menduduki kursi komisioner dari unsur masyarakat, Arman dikenal memiliki rekam jejak kuat di daerah. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) serta Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh.
Saat sesi pemaparan visi-misi di DPR RI, Arman mengusung gagasan besar bertajuk “Komisi Informasi Publik: Memperkokoh Persatuan Bangsa, Mengawal Demokrasi, Menjamin Hak Asasi”.
Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar urusan administratif badan publik, melainkan instrumen penting untuk memelihara kohesi sosial.
Target Indeks Keterbukaan Informasi Naik
Dalam sambutannya, Menkomdigi Meutya Hafid menekankan tantangan baru yang harus dihadapi komisioner baru, seperti maraknya deepfake dan hoaks di ruang digital. Pemerintah menargetkan jajaran komisioner baru mampu mendongkrak skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional menjadi 75 pada tahun depan, naik signifikan dari angka sebelumnya yang berada di 66,43.
“Hak atas informasi dijamin konstitusi. Kita meminta Bapak dan Ibu melihat lagi kantor layanan publik mana yang belum optimal memberikan keterbukaan. Informasi yang diberikan harus benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak memberikan ruang bagi misinformasi,” tegas Meutya.
Pelantikan ini menetapkan struktur kepemimpinan baru berdasarkan asas kolektif kolegial untuk merampungkan pekerjaan rumah, termasuk agenda revisi UU KIP dan penyelesaian sengketa informasi.
Berikut adalah daftar lengkap 7 Anggota KI Pusat 2026–2030 yang dikukuhkan:
1. Handoko Agung Saputro (Ketua)
2. Hafidhah (Wakil Ketua)
3. Arman Fauzi (Anggota)
4. Dery Hendryan (Anggota)
5. Edi Purwanto (Anggota)
6. Joemarthine Chandra (Anggota)
7. Rini Purwandari (Anggota)
Langkah awal yang direncanakan oleh Arman Fauzi bersama komisioner terpilih lainnya adalah segera menggelar konsolidasi internal guna menyusun rencana aksi dan program kerja taktis ke depan

















