Jakarta, Infoaceh.net – Teuku Rahmatsyah SH MKn resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh setelah dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama sejumlah pejabat eselon II Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Teuku Rahmatsyah menggantikan Yudi Triadi SH MH yang mendapat amanah baru sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari rotasi, mutasi dan promosi sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan sebagai upaya memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan kinerja penegakan hukum.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pengisian jabatan tersebut telah melalui proses kajian, pertimbangan dan penilaian secara objektif.
Menurutnya, rotasi, mutasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam memperkuat manajemen karier sekaligus mendorong peningkatan kinerja guna mewujudkan rencana kerja, visi, dan misi Kejaksaan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Burhanuddin.
Kejaksaan Sedang Berada dalam Masa Ujian
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan penekanan khusus mengenai kondisi institusi Kejaksaan yang menurutnya sedang menghadapi ujian dan sorotan publik.
Ia meminta para pejabat yang baru dilantik tidak terlena dengan posisi baru, tetapi segera bekerja untuk memulihkan marwah institusi dan memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan.
Burhanuddin menginstruksikan seluruh pejabat baru agar mencurahkan tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik dalam menjalankan amanah yang diberikan.
“Momentum ini terbilang sangat istimewa karena berlangsung di saat Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji,” ujarnya.
Karena itu, para pejabat diminta menjadikan momentum tersebut sebagai titik awal untuk melakukan pembenahan dan memperkuat kembali kepercayaan publik atau public trust.
Jaksa Agung juga meminta perhatian serius terhadap perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas serta kasus yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Kajati Diminta Berani Tangani Korupsi Strategis
Secara khusus kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin meminta agar penanganan perkara korupsi tidak hanya terpusat di tingkat Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong untuk berani mengambil bagian dalam menangani perkara korupsi strategis di daerah masing-masing secara profesional, terukur dan bertanggung jawab.
Menurutnya, pemerataan penanganan perkara korupsi penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara optimal hingga ke daerah.
Besarnya perhatian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan juga menjadi alasan agar seluruh insan Adhyaksa menjaga integritas dan menghindari perbuatan tercela yang dapat mencederai nama baik institusi.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” kata Burhanuddin.
Teuku Rahmatsyah Diminta Segera Petakan Persoalan Aceh
Bagi para Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung meminta agar segera beradaptasi dengan lingkungan kerja sekaligus mengidentifikasi dinamika dan persoalan di wilayah masing-masing.
Penegakan hukum di daerah, kata dia, harus dilakukan secara senyap, tenang, terukur dan tidak menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif.
Para Kajati disebut merupakan cerminan sekaligus representasi institusi Kejaksaan di daerah. Karena itu, setiap langkah penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas, independensi dan kepastian hukum.
Selain itu, Kajati juga diminta membangun sinergi yang solid dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga stabilitas wilayah tanpa mengorbankan independensi Kejaksaan.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” tegas Jaksa Agung.
Ia juga meminta pengawasan melekat atau waskat diperketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Setiap indikasi pelanggaran, lanjutnya, harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pejabat di daerah juga diminta memberikan keteladanan melalui pola hidup sederhana, tegas dan bertanggung jawab, termasuk menjaga integritas diri dan keluarga.
Teuku Rahmatsyah Hadapi Tantangan Penegakan Hukum di Aceh
Dengan dilantiknya Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, perhatian publik kini tertuju pada arah penegakan hukum di Aceh di bawah kepemimpinannya.
Amanat Jaksa Agung mengenai pemulihan marwah institusi, penguatan kepercayaan publik, transparansi, pengawasan internal serta keberanian menangani perkara strategis menjadi pesan penting yang harus diterjemahkan dalam kebijakan di tingkat daerah.
Teuku Rahmatsyah diharapkan mampu membawa Kejaksaan Tinggi Aceh semakin responsif terhadap berbagai persoalan hukum yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Tidak hanya perkara korupsi, penanganan perkara yang berdampak terhadap perekonomian, pembangunan, pelayanan publik dan kepentingan masyarakat juga menjadi bagian penting dari tantangan Kajati Aceh yang baru.
Di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Kejati Aceh juga dituntut mampu membangun komunikasi publik yang terbuka tanpa mengurangi independensi dalam menjalankan tugas.
Sejumlah Pejabat Strategis Turut Dilantik
Selain Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat strategis lainnya.
Di antaranya Dr Siswanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Dr. Supardi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset, Hendrizal Husin sebagai Kajati Kalimantan Tengah, Muhammad Syarifuddin sebagai Kajati Sulawesi Selatan, Dr. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Nurcahyo Jungkung Madyo sebagai Kajati Sumatera Selatan, serta sejumlah pejabat lainnya.
Sementara itu, Yudi Triadi yang sebelumnya menjabat Kajati Aceh kini dipercaya menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.
Mengakhiri amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas pengabdian selama menjalankan tugas.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala. Semoga setiap langkah yang kita tempuh bernilai ibadah, setiap amanah yang kita tunaikan membawa berkah dan setiap kebaikan yang kita tanam menjadi jejak kemuliaan hingga akhir hayat,” pungkas Burhanuddin.

















