Banda Aceh, Infoaceh.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh resmi menetapkan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh, Fadhil (58) sebagai tersangka.
Pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh tersebut dijerat atas dugaan pelanggaran syariat Islam terkait hubungan seksual sesama jenis (gay).
FD tidak ditangkap sendirian. Petugas Satpol PP-WH juga menetapkan pasangannya, seorang pria non-ASN berinisial AM (22) yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa swasta, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pada konferensi pers di Kantor Satpol PP-WH Banda Aceh, Selasa (18/8), Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan internal pegawai di Kantor Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026).
Staf kantor menaruh curiga setelah melihat kedatangan seorang pria asing yang masuk ke dalam ruang kerja kepala inspektorat setelah jam kerja resmi berakhir.
Kecurigaan tersebut terbukti saat pegawai memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area kantor.
Setelah melihat tindakan tidak senonoh yang terekam kamera, pihak internal segera melaporkannya ke Satpol PP-WH Banda Aceh. Menindaklanjuti laporan tersebut, satu regu petugas Satpol PP-WH langsung mendatangi lokasi kejadian pada Rabu (12/8) sekitar pukul 18.50 WIB.
Selanjutnya petugas mengamankan kedua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Fadhil, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya perbuatan pelanggaran syariat, salah satunya adalah sebuah tempat tidur lipat yang diduga digunakan oleh kedua tersangka di dalam ruangan kerja.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif serta gelar perkara, penyidik Satpol PP-WH memutuskan untuk menaikkan status keduanya menjadi tersangka.
Guna kepentingan penyidikan, Fadhil dan AM kini resmi ditahan di fasilitas penahanan Satpol PP-WH sejak Ahad (16/8/2026), selama 20 hari ke depan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal-pasal ketentuan pidana dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh Dialeksis.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, memberikan konfirmasi resmi mengenai kasus yang menjerat bawahannya tersebut.
Illiza menegaskan bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen penuh menegakkan hukum syariat Islam secara adil tanpa pandang bulu maupun tebang pilih terhadap jabatan pelaku Antara Aceh.
Mengenai sanksi pencopotan jabatan maupun status Aparatur Sipil Negara (ASN) FD, Wali Kota menjelaskan bahwa penanganan administrasi kepegawaian sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme lembaga berwenang.
Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana menjelaskan, proses evaluasi penjatuhan sanksi pemecatan, pemindahan atau pencopotan jabatan saat ini tengah dikoordinasikan secara ketat di bawah kendali Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banda Aceh sesuai dengan kode etik dan regulasi kepegawaian ASN yang berlaku.
“Saat ini juga telah ditunjuk Plt. Kepala Inspektorat Kota Banda untuk kelancaran tugas dan pelayanan pemerintahan,” ucap Emila Sovayana didampingi Asisten I Pemko Banda Aceh, Bachtiar.

















